Demokrasi, sebuah sistem pemerintahan yang mendambakan kekuasaan berada di tangan rakyat, bukanlah konsep yang monolitik. Di balik istilahnya yang luas, terdapat fondasi-fondasi yang kokoh, dua di antaranya memegang peranan krusial dalam membentuk praktik dan cita-cita demokrasi itu sendiri. Dua asas ini adalah kedaulatan rakyat dan persamaan hak. Memahami kedua pilar ini secara mendalam akan membantu kita mengapresiasi kompleksitas serta keindahan dari sistem yang paling banyak diadopsi di dunia saat ini.
Asas kedaulatan rakyat, atau dalam bahasa Latin disebut voluntas populi, menegaskan bahwa sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah rakyat. Ini berarti bahwa otoritas pemerintah tidak berasal dari warisan raja, dekret ilahi, atau kekuatan militer, melainkan dari persetujuan rakyat yang diperintah. Konsep ini adalah antitesis dari sistem monarki absolut atau tirani, di mana kekuasaan terpusat pada satu individu atau kelompok kecil tanpa akuntabilitas kepada rakyat.
Dalam praktik, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Mekanisme yang paling fundamental adalah melalui pemilihan umum. Dalam pemilihan umum yang bebas dan adil, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif. Suara setiap warga negara dianggap setara dalam menentukan arah kebijakan publik dan kepemimpinan negara. Melalui pemungutan suara inilah, rakyat secara kolektif menjalankan kedaulatannya.
Namun, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada saat kotak suara dibuka. Asas ini juga mencakup hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ini bisa terwujud dalam bentuk referendum, konsultasi publik, kebebasan berserikat, dan kebebasan berpendapat. Rakyat berhak mengawasi jalannya pemerintahan, mengkritik kebijakan yang dianggap keliru, dan menuntut akuntabilitas dari para pejabat publik. Keberadaan media yang bebas dan independen serta organisasi masyarakat sipil juga menjadi instrumen penting dalam memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga dan terlaksana.
Penting untuk dicatat bahwa kedaulatan rakyat bukanlah kekuatan yang absolut dan tanpa batas. Kedaulatan rakyat di dalam sebuah negara demokrasi dijalankan dalam kerangka hukum dan konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai panduan dan pembatas bagi kekuasaan rakyat, memastikan bahwa hak-hak minoritas terlindungi dan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan serta tata kelola yang baik. Dengan demikian, kedaulatan rakyat di dalam demokrasi selalu berjalan beriringan dengan prinsip supremasi hukum.
Asas kedua yang tak kalah penting dalam demokrasi adalah persamaan hak. Asas ini berakar pada gagasan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, ras, agama, gender, atau afiliasi politik, memiliki martabat dan hak yang setara di hadapan hukum dan dalam kehidupan bermasyarakat. Ini adalah penolakan terhadap sistem hierarkis yang membedakan manusia berdasarkan status atau karakteristik tertentu.
Dalam konteks demokrasi, persamaan hak berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk berkumpul, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua orang secara merata. Tidak boleh ada warga negara yang dikecualikan atau didiskriminasi dalam menikmati hak-hak sipil dan politiknya.
Lebih dari sekadar hak politik, persamaan hak juga merujuk pada kesetaraan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini mencakup akses yang setara terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan sumber daya ekonomi lainnya. Negara yang demokratis idealnya berupaya menciptakan kondisi di mana setiap individu memiliki peluang untuk mengembangkan potensi dirinya tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Implementasi persamaan hak seringkali menjadi tantangan tersendiri dalam masyarakat yang kompleks. Perbedaan struktural dan historis dapat menciptakan ketidaksetaraan yang mendalam. Oleh karena itu, demokrasi seringkali mengemban tugas untuk secara aktif mengatasi diskriminasi dan menciptakan kebijakan yang mendukung kelompok-kelompok yang rentan atau terpinggirkan. Ini bisa melalui undang-undang anti-diskriminasi, program afirmasi, atau upaya pemberdayaan masyarakat.
Kedua asas ini, kedaulatan rakyat dan persamaan hak, saling melengkapi dan memperkuat. Tanpa kedaulatan rakyat, persamaan hak hanya akan menjadi retorika kosong tanpa kekuatan untuk mewujudkannya. Sebaliknya, tanpa persamaan hak, kedaulatan rakyat bisa saja didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu, mengabaikan suara dan kepentingan sebagian besar masyarakat. Bersama-sama, kedua asas ini membentuk kerangka kerja yang memungkinkan terbentuknya masyarakat yang adil, setara, dan di mana kekuasaan benar-benar berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.