Simbol keadilan dan kebijaksanaan dalam hukum Islam.
Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dibangun di atas serangkaian asas atau prinsip fundamental yang menjadi panduan utama bagi para mujtahid (ulama ahli ijtihad) dalam menggali dan merumuskan hukum. Asas-asas ini memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan, adil, dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman. Memahami asas-asas ini sangat penting untuk memahami kedalaman dan keluwesan sistem hukum Islam.
Prinsip maslahah menekankan bahwa penetapan hukum haruslah membawa kemaslahatan (manfaat, kebaikan) bagi individu dan masyarakat, serta menghindari mafsadah (kerugian, keburukan). Konsep maslahah ini sangat luas dan mencakup pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia yang dikenal sebagai maqashid al-syari'ah, yaitu:
Dalam praktiknya, para ulama menggunakan kaidah "al-maslahah al-'ammah tu'aththar al-maslahah al-khassah" (kemaslahatan umum mengalahkan kemaslahatan khusus) untuk menyelesaikan konflik kepentingan.
Keadilan merupakan pilar utama dalam setiap ajaran Islam, termasuk dalam aspek hukum. Hukum Islam menuntut penerapan keadilan dalam segala hal, baik dalam peradilan, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), maupun dalam hubungan antar sesama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
Asas keadilan ini mewujudkan diri dalam berbagai bentuk, seperti kesetaraan di depan hukum tanpa memandang status sosial, suku, ras, atau jenis kelamin. Setiap individu berhak mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari ketidakadilan. Penegakan hukum haruslah berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang adil.
Hukum Islam dirancang untuk memudahkan umatnya dalam menjalankan syariat, bukan untuk memberatkan. Asas kemudahan ini tercermin dalam berbagai keringanan (rukhshah) yang diberikan dalam kondisi tertentu, seperti shalat qashar bagi musafir, tayamum bagi yang tidak menemukan air, atau dispensasi dalam puasa bagi yang sakit atau bepergian.
Prinsip Raf' al-Haraj (penghapusan kesulitan) secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 78: "...Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan..." Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah agama yang fitrah dan sesuai dengan kondisi manusia. Ketika suatu perintah syariat menimbulkan kesulitan yang tidak wajar, maka diperlukan ijtihad untuk mencari solusi yang tetap sesuai dengan semangat syariat.
Islam memberikan kebebasan kepada individu, namun kebebasan ini tidak absolut melainkan disertai dengan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat, berkreasi, dan memilih haruslah tetap berada dalam koridor nilai-nilai moral dan hukum Islam. Seseorang bebas memilih profesi atau gaya hidupnya, tetapi ia bertanggung jawab atas pilihan tersebut di hadapan Allah dan masyarakat.
Kebebasan ini juga terkait dengan kebebasan beragama (bagi non-Muslim di negara mayoritas Muslim) dan kebebasan berekspresi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang telah ditetapkan secara qath'i (pasti).
Dalam mengambil keputusan hukum, Islam sangat menekankan pada kepastian dan menghindari keraguan. Prinsip yang sering dipegang adalah "Al-Yaqin la yazuulu bi al-syakk" (sesuatu yang pasti tidak hilang oleh keraguan). Hal ini berarti jika suatu perkara sudah dipastikan kebenarannya, maka keraguan yang muncul belakangan tidak dapat membatalkannya.
Asas ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan menghindari ketidakpastian dalam kehidupan masyarakat. Dalam peradilan, misalnya, tuduhan pidana harus dibuktikan dengan keyakinan yang kuat, dan jika masih ada keraguan yang signifikan, maka terdakwa harus dibebaskan demi kehati-hatian dan prinsip praduga tak bersalah.
Asas-asas hukum Islam yang meliputi kemaslahatan, keadilan, kemudahan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan kepastian hukum merupakan kerangka kerja yang kokoh dalam Islam. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa hukum Islam mampu memberikan solusi yang adil, manusiawi, dan relevan bagi setiap zaman, sekaligus menjaga tatanan kehidupan yang harmonis dan berkah. Pemahaman yang mendalam terhadap asas-asas ini sangat krusial bagi siapa saja yang ingin mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh dan komprehensif.