Hukum ketenagakerjaan merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan ini merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, yang mencakup aspek hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam mengimplementasikan hukum ketenagakerjaan, terdapat beberapa asas fundamental yang menjadi pedoman utama. Asas-asas ini memastikan bahwa hubungan industrial berjalan harmonis, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta kesejahteraan. Memahami asas-asas ini sangat krusial bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Setiap sistem hukum ketenagakerjaan dibangun di atas fondasi asas-asas tertentu yang mencerminkan filosofi dan tujuan dibalik pengaturan tersebut. Di Indonesia, asas-asas ini telah berkembang seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi, serta diharmonisasikan dengan standar internasional. Berikut adalah beberapa asas utama yang memandu hukum ketenagakerjaan di Indonesia:
Asas keseimbangan menekankan pada upaya untuk menciptakan kesetaraan kedudukan antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, seringkali terdapat ketidakseimbangan kekuatan antara kedua belah pihak. Pengusaha memiliki sumber daya dan posisi yang lebih dominan. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan berupaya menyeimbangkan posisi ini dengan memberikan perlindungan khusus kepada pekerja. Ini meliputi pengaturan jam kerja, upah minimum, cuti, dan jaminan sosial. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja tidak dieksploitasi dan dapat bekerja dalam kondisi yang layak. Keseimbangan ini bukan berarti memihak salah satu pihak, melainkan untuk memastikan terciptanya hubungan kerja yang adil dan saling menguntungkan.
Asas perlindungan merupakan inti dari hukum ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada pekerja dari potensi praktik-praktik yang merugikan atau eksploitatif. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan upah, hak berserikat, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia secara eksplisit memuat berbagai ketentuan yang dirancang untuk melindungi hak-hak dasar pekerja.
Asas ini menyoroti pentingnya menciptakan hubungan kerja yang memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, serta meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hubungan kerja yang harmonis dan produktif diharapkan dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pengusaha, sementara pekerja mendapatkan upah yang layak, kondisi kerja yang aman, serta jaminan sosial. Peningkatan kesejahteraan pekerja bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat luas, karena akan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Asas kesepakatan menegaskan bahwa hubungan kerja didasarkan pada kehendak bebas kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha, yang tercermin dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Segala hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja haruslah disepakati bersama. Meskipun demikian, kebebasan berkontrak dalam hukum ketenagakerjaan memiliki batasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Asas itikad baik mensyaratkan agar para pihak dalam hubungan kerja, baik pekerja maupun pengusaha, menjalankan hak dan kewajibannya dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan hubungan kerja yang didasari itikad baik akan mencegah timbulnya perselisihan dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang mungkin timbul secara damai. Itikad baik ini mencakup kejujuran dalam melaporkan kondisi kerja, ketepatan waktu pembayaran upah, serta kejujuran dalam menjalankan tugas.
Dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum ketenagakerjaan ini, diharapkan tercipta tatanan hubungan industrial yang lebih baik, di mana hak-hak pekerja terlindungi, kewajiban pengusaha terpenuhi, dan pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas serta kesejahteraan bersama. Hukum ketenagakerjaan adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial di tempat kerja.