Pajak merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan negara modern. Pendapatan negara yang bersumber dari pajak dialokasikan untuk membiayai berbagai sektor publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan keamanan. Agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif, adil, dan dapat diterima oleh masyarakat, diperlukan landasan prinsipil yang kuat. Landasan ini dikenal sebagai asas-asas hukum pajak. Memahami asas-asas ini bukan hanya penting bagi para pembuat kebijakan dan aparat pajak, tetapi juga bagi setiap individu dan badan usaha yang berkewajiban membayar pajak.
Asas legalitas adalah prinsip paling mendasar dalam hukum pajak. Asas ini menekankan bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang berlaku. Artinya, tidak ada pajak yang dapat dipungut atau dikenakan tanpa adanya dasar hukum yang jelas, tegas, dan tertulis. Dalam konteks yang lebih luas, asas ini sering dikaitkan dengan prinsip "tiada pajak tanpa perwakilan" (no taxation without representation), yang berarti bahwa rakyat berhak memberikan persetujuan atas pajak yang dikenakan kepada mereka, biasanya melalui wakil-wakilnya di parlemen. Di Indonesia, asas legalitas ini tercermin dalam kewajiban pemerintah untuk membentuk undang-undang pajak, yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap perubahan tarif, objek, atau subjek pajak harus melalui proses legislasi yang sah. Tanpa undang-undang yang jelas, pemungutan pajak akan dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.
Asas keadilan merupakan pilar penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang dapat diterima oleh masyarakat. Keadilan dalam perpajakan dapat dimaknai dalam beberapa aspek:
Pemerintah berupaya menerapkan keadilan ini melalui berbagai mekanisme, seperti tarif progresif pada Pajak Penghasilan (PPh), pemberian berbagai jenis pengurangan atau pembebasan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu, serta sistem insentif pajak yang bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang positif.
Asas kepastian hukum menuntut agar peraturan perpajakan harus jelas, tidak ambigu, dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Wajib pajak harus mengetahui dengan pasti kapan, di mana, apa yang menjadi objek pajaknya, siapa yang berkewajiban membayar, berapa tarifnya, dan bagaimana cara pembayaran serta pelaporannya. Ketidakjelasan dalam peraturan perpajakan dapat menimbulkan keraguan, potensi penyalahgunaan, dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Oleh karena itu, undang-undang perpajakan harus disusun secara cermat, prevedibel (dapat diperkirakan konsekuensinya), dan stabil. Perubahan mendadak dan sering pada peraturan perpajakan juga dapat merusak kepastian hukum.
Asas kemudahan atau efisiensi berkaitan dengan bagaimana sistem perpajakan dapat dipungut dan dikelola dengan biaya sekecil mungkin, baik bagi negara maupun bagi wajib pajak. Sistem pemungutan pajak haruslah sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan. Administrasi perpajakan yang rumit dan memakan waktu akan meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi negara.
Upaya untuk mewujudkan asas kemudahan ini di Indonesia terlihat dari pengembangan sistem administrasi perpajakan modern, seperti sistem e-filing, e-billing, dan e-registration. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk mempercepat proses, mengurangi interaksi tatap muka, dan meminimalkan kesalahan. Selain itu, kemudahan juga mencakup penyederhanaan formulir pelaporan dan pembayaran pajak.
Selain asas-asas utama di atas, dalam praktik perpajakan internasional, beberapa asas lain juga seringkali menjadi perhatian, seperti:
Asas-asas ini seringkali menjadi dasar dalam pengaturan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara untuk menghindari pemajakan yang berlebihan dan mencegah penggelapan pajak.
Secara keseluruhan, asas-asas hukum pajak ini berfungsi sebagai pedoman normatif yang mengarahkan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan. Penerapan asas-asas ini secara konsisten dan harmonis akan berkontribusi pada terciptanya sistem perpajakan yang tidak hanya mampu mengumpulkan dana bagi negara, tetapi juga adil, pasti, mudah, dan dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan.