Simbol harmoni antara prinsip hukum Islam dan sumber utamanya.
Hukum pidana Islam, atau yang sering disebut Fiqh Jinayah, bukanlah sekadar seperangkat aturan untuk menghukum pelaku kejahatan. Ia merupakan sistem hukum yang komprehensif, berakar kuat pada ajaran moral dan etika luhur Islam. Fondasi dari sistem ini adalah serangkaian asas fundamental yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, menjaga kemaslahatan umat, dan mencegah kemaksiatan. Memahami asas-asas ini krusial untuk mengapresiasi kedalaman dan relevansi hukum pidana Islam dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang beradab.
Hukum pidana Islam dibangun di atas prinsip-prinsip yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Prinsip-prinsip ini bukan hanya teori, melainkan panduan praktis dalam setiap penetapan sanksi dan penegakan hukum. Beberapa prinsip utama yang menjadi pilar hukum pidana Islam antara lain:
Keadilan adalah jantung dari seluruh ajaran Islam, termasuk dalam bidang hukum pidana. Penerapan hukum haruslah proporsional, tanpa pandang bulu, dan selalu mengutamakan kebenaran. Keadilan dalam konteks ini mencakup keadilan bagi korban, keadilan bagi pelaku, dan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketidakadilan sekecil apapun akan sangat dikecam dalam Islam.
Meskipun bertujuan untuk memberikan sanksi, hukum pidana Islam tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, bahkan bagi pelaku kejahatan, menjadi prioritas. Ini tercermin dalam larangan penyiksaan, penghinaan, atau hukuman yang tidak manusiawi. Islam menekankan upaya preventif dan rehabilitatif, serta membuka pintu taubat bagi pelaku yang menyesali perbuatannya. Hukuman dirancang untuk menjadi efek jera, bukan semata-mata balas dendam.
Tujuan utama dari penjatuhan sanksi dalam hukum pidana Islam adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Pencegahan ini bersifat ganda: pencegahan terhadap pelaku itu sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya (pencegahan khusus) dan pencegahan bagi masyarakat umum agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan serupa (pencegahan umum). Sanksi yang diterapkan haruslah memiliki efek jera yang kuat, namun tetap dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.
Asas kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan yang dapat dijatuhi sanksi pidana harus jelas tertulis dalam sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas). Tidak boleh ada penafsiran yang dibuat-buat atau penerapan hukum secara subyektif yang dapat merugikan individu. Setiap orang berhak mengetahui apa yang dilarang dan apa konsekuensinya jika melanggar. Prinsip ini melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan ketidakpastian.
Asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada hukuman tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Suatu perbuatan baru dapat dianggap sebagai tindak pidana jika telah diatur secara eksplisit dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip "tiada pidana tanpa undang-undang". Ini juga berarti bahwa hukum pidana Islam tidak bersifat retroaktif, artinya hukum baru tidak dapat diterapkan untuk perbuatan yang telah dilakukan sebelum hukum tersebut ada.
Hukum pidana Islam menganut asas bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali jika ada unsur kesalahan pada dirinya, baik itu kesengajaan (ta'ammud) maupun kelalaian (khata'). Seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena terpaksa atau tanpa niat jahat, atau bahkan karena kekhilafan yang tidak disengaja, akan mendapatkan pertimbangan khusus dalam hukumannya. Ini menunjukkan bahwa niat dan unsur psikologis pelaku sangat diperhitungkan.
Semua asas dan ketentuan dalam hukum pidana Islam merujuk pada dua sumber utama:
Selain itu, Ijma' (konsensus para ulama) dan Qiyas (analogi) juga menjadi sumber ijtihad dalam mengembangkan dan menafsirkan hukum pidana Islam untuk kasus-kasus yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Dengan memahami asas-asas ini, kita dapat melihat bahwa hukum pidana Islam bukan hanya sistem sanksi, melainkan sebuah manifestasi dari upaya menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan bermoral tinggi. Penekanan pada keadilan, kemanusiaan, dan pencegahan menjadikan sistem ini relevan dan menawarkan solusi yang mendalam terhadap permasalahan kejahatan di berbagai zaman.