Dalam dunia bisnis yang dinamis dan kompetitif, kontrak atau perjanjian memegang peranan krusial sebagai landasan setiap transaksi. Baik itu perjanjian sederhana antara dua individu hingga kesepakatan kompleks antar korporasi multinasional, sebuah kontrak berfungsi sebagai dokumen yang mengikat dan mengatur hak serta kewajiban para pihak yang terlibat. Agar kontrak bisnis dapat berjalan efektif, memiliki kekuatan hukum, dan menghindari perselisihan di kemudian hari, penting untuk memahami dan menerapkan asas-asas fundamental yang menjadi pijakan. Asas-asas ini bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip-prinsip yang menjamin keadilan, kepastian, dan keberlangsungan hubungan bisnis.
Ini adalah asas yang paling mendasar dalam hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa setiap individu atau badan hukum bebas untuk membuat kontrak dengan siapa pun yang mereka pilih, dan bebas untuk menentukan isi serta syarat-syarat kontrak tersebut. Kebebasan ini mencakup hak untuk menyetujui atau menolak suatu kontrak, memilih bentuk kontrak (tertulis atau lisan), dan menentukan objek serta subjek kontrak. Namun, kebebasan ini tidak absolut. Ia dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, norma-norma masyarakat, atau prinsip-prinsip moral yang umum diterima.
Asas konsensualisme berarti bahwa sebuah kontrak dianggap sah dan mengikat sejak tercapainya kata sepakat (konsensus) antara para pihak mengenai pokok-pokok perjanjian, meskipun belum ada pelaksanaannya atau bentuk formalitas tertentu. Dengan kata lain, kesepakatan kehendak dari para pihak sudah cukup untuk melahirkan suatu perjanjian. Contohnya, dalam jual beli barang, kesepakatan mengenai harga dan barang sudah cukup menciptakan suatu perjanjian jual beli, tanpa harus barang tersebut diserahkan atau dibayar saat itu juga. Namun, perlu diingat bahwa beberapa jenis kontrak, seperti perjanjian pendirian perseroan terbatas atau perjanjian pemberian hak tanggungan, memerlukan bentuk formalitas tertentu yang diatur oleh undang-undang agar sah.
Asas ini merupakan inti dari kekuatan mengikat sebuah kontrak. "Pacta sunt servanda" secara harfiah berarti "perjanjian harus ditepati". Prinsip ini menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah antara para pihak memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Para pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah mereka sepakati. Pelanggaran terhadap kontrak dapat berakibat pada sanksi hukum, seperti ganti rugi, pemutusan kontrak, atau pelaksanaan paksa. Asas ini memberikan kepastian dan kepercayaan dalam hubungan bisnis, karena para pihak dapat mengandalkan bahwa kesepakatan yang telah dibuat akan dihormati.
Asas itikad baik menuntut agar para pihak dalam membuat, melaksanakan, dan mengakhiri kontrak bertindak jujur, terbuka, dan adil. Ini berarti bahwa para pihak tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain, tidak boleh melakukan tipu muslihat, dan harus berusaha memenuhi kontrak sesuai dengan tujuan yang seharusnya. Pelaksanaan kontrak harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan rasa saling menghormati. Itikad baik juga mencakup kewajiban untuk memberi tahu atau memperingatkan pihak lain jika ada sesuatu yang tidak beres atau dapat menimbulkan kerugian.
Asas kepribadian menyatakan bahwa kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa manfaat atau kerugian bagi pihak ketiga yang tidak ikut serta dalam pembuatan kontrak tersebut. Pihak ketiga tidak memiliki kewajiban atau hak berdasarkan kontrak yang dibuat oleh orang lain. Namun, asas ini juga memiliki pengecualian, misalnya dalam kasus pewarisan, atau ketika pihak ketiga secara tegas diperjanjikan hak (misalnya dalam asuransi jiwa) atau kewajiban tertentu oleh para pihak dalam kontrak.
Memahami dan menginternalisasi asas-asas kontrak bisnis ini sangat penting bagi setiap pelaku usaha. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, para pihak dapat membangun fondasi yang kuat untuk hubungan bisnis yang sukses, meminimalkan risiko perselisihan, dan memastikan kelancaran setiap transaksi. Kontrak yang dibuat berdasarkan asas-asas yang benar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga cerminan profesionalisme dan komitmen dalam dunia bisnis.