Pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan sebuah konsep fundamental dalam penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel. Konsep ini bukan sekadar teori, melainkan seperangkat prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Berbagai ahli telah merumuskan dan mengartikulasikan berbagai asas yang mendasari terwujudnya pemerintahan yang baik ini. Memahami asas-asas ini sangat krusial bagi setiap warga negara dan aparatur sipil negara untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah kaidah hukum yang harus diperhatikan oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya demi terciptanya pemerintahan yang baik. AUPB bukanlah norma hukum tertulis yang berdiri sendiri, melainkan nilai-nilai fundamental yang harus diinterpretasikan dan diimplementasikan dalam setiap tindakan pemerintahan. Para ahli sepakat bahwa AUPB menjadi pedoman moral dan etika bagi para pejabat publik.
Meskipun terdapat berbagai variasi dalam penamaan dan pengelompokan, beberapa asas AUPB yang sering dikemukakan oleh para ahli meliputi:
Profesor Philipus M. Hadjon, seorang ahli hukum administrasi negara, juga turut memperkaya pemahaman AUPB dengan menekankan bahwa asas-asas ini harus terinternalisasi dalam diri setiap aparatur sipil negara. Beliau berpendapat bahwa AUPB berfungsi sebagai filter bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Penerapan AUPB secara konsisten akan membawa dampak positif yang signifikan bagi jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Kemanfaatan dan keadilan akan meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kesenjangan sosial. Keterbukaan akan menumbuhkan partisipasi publik dan akuntabilitas akan mencegah penyalahgunaan wewenang. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Di Indonesia, AUPB telah diakui dan diintegrasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai peraturan terkait administrasi pemerintahan. Pemahaman dan implementasi AUPB oleh para penyelenggara negara adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang benar-benar melayani dan mensejahterakan rakyat.