Ilustrasi proses tahapan pembentukan peraturan
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses yang kompleks dan krusial dalam penyelenggaraan negara. Agar sebuah produk hukum memiliki legitimasi, kekuatan mengikat, dan dapat dilaksanakan dengan efektif, pembentukannya haruslah didasarkan pada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Kaidah-kaidah ini dikenal sebagai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mencakup baik asas materiil maupun asas formil. Artikel ini akan memfokuskan pembahasan pada asas formil pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu prinsip-prinsip yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur pembentukan peraturan tersebut.
Asas formil memegang peranan vital karena menjamin bahwa sebuah rancangan peraturan telah melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan transparan. Kepatuhan terhadap asas formil tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dari segi substansi, tetapi juga memastikan bahwa proses pembuatannya tidak melanggar hak-hak pihak yang terlibat dan masyarakat luas. Pelanggaran terhadap asas formil dapat menjadikan suatu peraturan cacat prosedur, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, bahkan dapat berujung pada pembatalan peraturan tersebut.
Dalam konteks hukum di Indonesia, asas formil pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini merinci sejumlah asas yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pembentukan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Beberapa asas formil yang paling mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
Asas ini menekankan bahwa peraturan perundang-undangan hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Ini berarti, pembentukan peraturan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau badan. Kewenangan ini telah diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Selain itu, persiapan pembentukan peraturan harus dilakukan secara seksama, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan naskah akademik (jika diperlukan), hingga pembuatan rancangan peraturan.
Meskipun fokus kita pada asas formil, penting untuk diingat bahwa asas materiil (yaitu kesesuaian substansi peraturan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) juga memengaruhi proses formil. Sebuah rancangan peraturan yang materiilnya bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi tidak akan bisa melewati tahapan harmonisasi, penyusunan, dan pembahasan yang merupakan bagian dari proses formil.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara sporadis. Ia harus direncanakan dengan baik dalam program legislasi nasional (Prolegnas) atau program legislasi daerah (Prolegda). Perencanaan ini memastikan bahwa peraturan yang dibentuk saling terkait, tidak tumpang tindih, dan membentuk satu sistem hukum yang koheren.
Proses pembentukan peraturan harus bersifat terbuka. Artinya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan. Hal ini mencakup penyebarluasan informasi mengenai rancangan peraturan, pemberian kesempatan untuk memberikan masukan, dan pelaksanaan konsultasi publik. Keterbukaan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Asas ini merupakan turunan dari asas keterbukaan. Masyarakat tidak hanya diberi informasi, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam proses pembentukan peraturan. Bentuk partisipasi bisa beragam, mulai dari penyampaian pendapat tertulis, dengar pendapat, hingga dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik atau rancangan peraturan itu sendiri. Partisipasi ini vital untuk menciptakan peraturan yang lebih berkualitas dan memiliki penerimaan yang luas di masyarakat.
Setiap tindakan dan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan pengorbanan atau beban yang ditimbulkan. Beban yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh melebihi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan peraturan tersebut.
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus bebas dari kepentingan pribadi, golongan, atau partai politik. Pengaturan yang dibuat harus adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun.
Secara umum, tahapan formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
Setiap tahapan ini memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri yang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap asas-asas formil ini adalah kunci untuk menciptakan tertib hukum dan mewujudkan pemerintahan yang baik. Peraturan yang dihasilkan melalui proses yang benar akan lebih dapat diandalkan dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.