Asas Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo

Hukum Keilmuan Norma Nilai Keadilan

Representasi visual konsep hukum dan asas-asasnya.

Memahami hukum tidak hanya sebatas menghafal pasal-pasal atau peraturan yang berlaku. Lebih dari itu, esensi hukum terletak pada pemahaman mendalam mengenai asas-asas yang melandasinya. Sudikno Mertokusumo, seorang pakar hukum terkemuka di Indonesia, memberikan pandangan yang komprehensif mengenai asas hukum yang menjadi fondasi bagi sistem hukum yang adil dan beradab. Baginya, asas hukum adalah pikiran dasar atau cita-cita hukum yang bersifat umum dan abstrak, yang menjadi landasan bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum.

Konsep Asas Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo menggarisbawahi bahwa asas hukum memiliki peran krusial dalam memberikan arah dan makna bagi setiap norma hukum. Asas hukum bukanlah sekadar aturan yang kaku, melainkan prinsip-prinsip fundamental yang menjiwai seluruh sistem perundang-undangan. Tanpa asas hukum, peraturan perundang-undangan akan kehilangan orientasi, menjadi terkesan sempit, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya.

Ia membedakan antara asas hukum dalam arti luas dan asas hukum dalam arti sempit. Dalam arti luas, asas hukum mencakup segala bentuk kaidah atau norma yang menjadi dasar atau pedoman dalam penegakan hukum. Sementara itu, dalam arti sempit, asas hukum adalah prinsip-prinsip hukum yang paling umum dan abstrak, yang merupakan fondasi utama bagi sistem hukum itu sendiri. Asas hukum dalam arti sempit ini seringkali tercermin dalam pembukaan undang-undang dasar, seperti Pancasila di Indonesia, yang menjadi cita-cita luhur bangsa dan sekaligus menjadi asas hukum tertinggi.

Peran Asas Hukum dalam Sistem Hukum

Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa asas hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem hukum:

Contoh Asas Hukum dalam Praktik

Beberapa asas hukum yang umum dikenal dan sering dirujuk dalam praktik hukum di Indonesia, dan sejalan dengan pemikiran Sudikno Mertokusumo, antara lain:

Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa pemahaman terhadap asas hukum sangat penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan bahkan masyarakat awam. Dengan menguasai asas hukum, kita dapat melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan mati, tetapi sebagai sebuah sistem yang dinamis, hidup, dan senantiasa berupaya mewujudkan keadilan dan ketertiban. Asas hukum adalah jiwa dari hukum itu sendiri, yang memberikan arah, makna, dan keadilan dalam setiap dimensinya.

🏠 Homepage