Simbol keadilan dan keterhubungan hukum internasional.
Hukum pidana internasional merupakan bidang hukum yang kompleks dan berkembang pesat, bertujuan untuk menegakkan keadilan di tingkat global, terutama dalam menghadapi kejahatan yang melampaui batas-batas negara atau yang sangat serius sehingga dianggap sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Sebagaimana hukum pidana nasional yang dibangun di atas serangkaian asas, hukum pidana internasional juga memiliki fondasi konseptual yang sama, yang menjadi dasar pijakan bagi penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana para pelaku kejahatan internasional. Memahami asas-asas ini sangat krusial untuk mengerti bagaimana keadilan dapat ditegakkan melintasi yurisdiksi nasional.
Salah satu pilar utama hukum pidana internasional adalah prinsip yurisdiksi, yang menentukan sejauh mana suatu negara atau badan peradilan internasional memiliki kewenangan untuk mengadili suatu tindak pidana. Terdapat beberapa asas yurisdiksi yang diakui secara luas:
Asas lain yang sangat penting adalah prinsip non-impunitas (non-impunity), yang menekankan bahwa tidak seorang pun boleh dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atas kejahatan internasional yang serius. Prinsip ini menjadi dasar bagi pembentukan pengadilan pidana internasional ad hoc seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR), serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang permanen. Ide di balik asas ini adalah untuk mengakhiri siklus impunitas yang seringkali terjadi di masa lalu dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan berat diadili.
Pertanggungjawaban individu adalah jantung dari hukum pidana internasional. Berbeda dengan masa lalu di mana hukum internasional lebih sering berfokus pada negara, kini individu dapat secara langsung dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, bahkan jika tindakan tersebut dilakukan atas nama negara atau seorang pemimpin. Hal ini memperkuat gagasan bahwa setiap individu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tidak melakukan kejahatan yang melanggar norma-norma dasar kemanusiaan.
Sama seperti dalam sistem hukum pidana nasional, hukum pidana internasional juga menganut asas nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) dan nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa undang-undang). Asas ini menjamin bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya merupakan tindak pidana yang telah ditetapkan oleh hukum pada saat perbuatan itu dilakukan, dan bahwa pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks internasional, asas ini memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah penuntutan yang sewenang-wenang, terutama mengingat sifat kejahatan internasional yang bisa jadi baru dikodifikasikan.
Asas-asas hukum pidana internasional ini saling terkait dan bekerja sama untuk membangun sistem keadilan global yang efektif. Dengan menerapkan prinsip yurisdiksi yang luas dan menekankan pertanggungjawaban individu tanpa impunitas, hukum pidana internasional berupaya mencegah kejahatan-kejahatan mengerikan, memberikan keadilan bagi para korban, dan mempromosikan perdamaian serta stabilitas dunia. Perkembangan hukum pidana internasional terus berlanjut, menyesuaikan diri dengan tantangan global yang semakin kompleks, namun fondasi asas-asasnya tetap menjadi kompas utama dalam perjuangan melawan impunitas dan penegakan keadilan bagi semua.