Asas keadilan atau 'adl merupakan salah satu pilar fundamental dalam ajaran Islam, yang meresapi seluruh aspek kehidupan, termasuk hukumnya. Keadilan dalam Islam bukan sekadar kesamaan perlakuan tanpa memandang bulu, tetapi lebih mendalam, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang semestinya. Ini mencakup keadilan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan kepada musuh sekalipun. Asas keadilan ini tercermin secara eksplisit dalam sumber hukum Islam primer, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Keadilan dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an secara berulang kali menekankan pentingnya keadilan. Salah satu ayat yang paling sering dikutip adalah QS. An-Nahl [16]: 90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." Ayat ini secara gamblang menunjukkan bahwa keadilan adalah perintah ilahi yang mutlak harus dijalankan.
Lebih lanjut, Al-Qur'an menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bahkan ketika itu berat bagi diri sendiri atau orang terdekat. QS. An-Nisa [4]: 135 berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kerabatmu. Jika dia (yang didakwa) kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Asas Keadilan dalam Sunnah Nabi
Perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai Sunnah, menjadi sumber hukum kedua dalam Islam. Beliau adalah teladan paripurna dalam menegakkan keadilan. Banyak hadits yang merekam bagaimana Nabi SAW bersikap adil dalam berbagai situasi. Beliau pernah bersabda, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." Hadits ini menunjukkan betapa tidak pandang bulunya penerapan hukum Islam, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun.
Dalam konteks peradilan, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya bukti dan saksi yang adil. Beliau juga mengajarkan untuk mendengarkan kedua belah pihak dengan seksama sebelum memutuskan perkara. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum Islam bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang adil dan transparan.
Dimensi Keadilan dalam Hukum Islam
Keadilan dalam hukum Islam memiliki dimensi yang luas, meliputi:
- Keadilan Material: Menghilangkan kesenjangan ekonomi dan distribusi kekayaan yang merata. Islam mendorong zakat, sedekah, dan prinsip larangan riba sebagai sarana mencapai keadilan ekonomi.
- Keadilan Sosial: Menghormati hak-hak setiap individu tanpa memandang suku, ras, status sosial, atau jenis kelamin. Islam mengangkat derajat wanita dan menghapus praktik diskriminasi yang marak terjadi sebelum Islam datang.
- Keadilan Hukum: Penerapan hukum yang sama bagi semua orang, tanpa terkecuali. Ini mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, pembelaan, dan perlakuan yang sama di hadapan pengadilan.
- Keadilan Moral: Menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan etika dalam setiap interaksi, termasuk dalam penyelesaian sengketa, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara moral.
Implementasi dan Tantangan
Prinsip keadilan ini menjadi landasan bagi pembentukan berbagai aturan dalam hukum Islam, mulai dari hukum keluarga, hukum pidana, hingga hukum muamalah (ekonomi). Namun, implementasinya di dunia nyata seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti interpretasi yang berbeda, pengaruh budaya, serta kepentingan politik dan ekonomi.
Meskipun demikian, komitmen terhadap asas keadilan tetap menjadi cita-cita luhur yang terus diperjuangkan oleh umat Islam dan para ahli hukum Islam. Upaya terus dilakukan untuk menghadirkan sistem hukum yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan ilahi, sehingga dapat membawa rahmat dan maslahat bagi seluruh alam. Keadilan yang hakiki adalah ketika setiap individu mendapatkan haknya tanpa ada yang terzalimi, dan setiap kewajiban ditunaikan sebagaimana mestinya.