Hukum pidana merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia tidak hanya berfungsi sebagai alat represi terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki peran fundamental dalam melindungi hak-hak individu. Perlindungan hukum pidana ini tidak muncul begitu saja, melainkan dibangun di atas serangkaian asas-asas yang menjadi pondasi utamanya. Memahami asas-asas ini penting bagi siapa saja yang ingin mengerti bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dan bagaimana hak-hak mereka dilindungi dalam konteks hukum pidana.
Salah satu asas yang paling mendasar dalam hukum pidana adalah asas legalitas. Prinsip ini terkandung dalam nullum delictum sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang) dan nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa undang-undang). Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang pada saat perbuatan itu dilakukan belum ada undang-undang yang melarangnya. Begitu pula, pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Asas legalitas menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penguasa dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau menjatuhkan sanksi pidana.
Asas lain yang krusial adalah asas kesalahan atau schuldprinzip. Asas ini menekankan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila ada unsur kesalahan pada dirinya, baik itu kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa). Tanpa adanya kesalahan, meskipun seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Asas kesalahan ini mencerminkan dimensi moral dalam hukum pidana, di mana hukuman haruslah dijatuhkan kepada mereka yang memang bertanggung jawab secara moral atas tindakannya. Hal ini juga melindungi orang-orang yang bertindak tanpa niat jahat atau tanpa kelalaian yang patut disalahkan.
Dalam menjatuhkan sanksi pidana, pengadilan wajib memperhatikan asas proporsionalitas. Artinya, berat ringannya pidana haruslah seimbang dengan berat ringannya kesalahan dan dampak dari tindak pidana yang dilakukan. Hukuman yang terlalu berat untuk pelanggaran ringan, atau sebaliknya, akan menimbulkan ketidakadilan. Asas proporsionalitas ini bersinergi dengan asas keadilan yang merupakan tujuan akhir dari setiap sistem hukum. Keadilan dalam hukum pidana berarti memberikan perlakuan yang sama bagi orang yang berada dalam situasi yang sama, serta memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Dalam lingkup pemberlakuan hukum pidana, dikenal dua asas penting: asas pribadi (personal principle) dan asas teritorial (territorial principle). Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan pelakunya. Sementara itu, asas pribadi mengatur bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi warga negaranya, di manapun tindak pidana itu dilakukan. Adanya asas-asas ini memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan dapat dijangkau oleh hukum, baik ketika berada di dalam maupun di luar negeri, serta melindungi kedaulatan negara dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
Merujuk kembali pada asas legalitas, terdapat pula asas non-retroaktif. Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Artinya, seseorang tidak bisa dihukum atas perbuatan yang dilakukan sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya. Prinsip ini sangat penting untuk melindungi hak kebebasan individu dari kemungkinan adanya hukum pidana yang dibuat-buat untuk menghukum seseorang atas perbuatan yang sebelumnya dianggap sah.
Asas-asas perlindungan hukum pidana seperti legalitas, kesalahan, proporsionalitas, keadilan, pribadi, teritorial, dan non-retroaktif merupakan pilar-pilar yang menopang tegaknya keadilan dalam sistem peradilan pidana. Asas-asas ini tidak hanya memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kepastian hukum. Dengan memahami asas-asas ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan bagaimana hukum pidana berperan dalam melindungi kepentingan individu serta menjaga ketertiban sosial.