Ilustrasi konsep asas rechtmatig: keseimbangan, keadilan, dan kepastian dalam kerangka hukum.
Dalam setiap sistem hukum yang beradab, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang menjadi fondasi tegaknya keadilan dan kepastian. Salah satu prinsip yang memegang peranan krusial adalah asas rechtmatig. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "sah menurut hukum" atau "legalitas". Namun, maknanya jauh melampaui sekadar ketaatan terhadap aturan tertulis. Asas rechtmatig adalah sebuah konsep komprehensif yang memastikan bahwa setiap tindakan, baik oleh penyelenggara negara maupun warga negara, haruslah sesuai, diatur, dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
Makna dan Signifikansi Asas Rechtmatig
Asas rechtmatig mengandung makna bahwa tidak ada tindakan pemerintahan yang dapat dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ini berarti bahwa organ negara, seperti pemerintah, polisi, hakim, dan badan publik lainnya, hanya dapat bertindak apabila ada dasar hukum yang kuat dan jelas. Konsekuensinya, tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Prinsip ini menjadi benteng pertahanan utama terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan.
Lebih dari sekadar pembatasan tindakan negara, asas rechtmatig juga menegaskan pentingnya kepastian hukum. Kepastian hukum terwujud ketika individu mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan. Hal ini dimungkinkan karena hukum yang berlaku bersifat jelas, dapat diakses, stabil, dan diterapkan secara konsisten. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, ketakutan, dan kesulitan untuk merencanakan masa depan mereka. Asas rechtmatig berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan asas rechtmatig dapat diamati dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang hukum administrasi negara, misalnya, asas ini mensyaratkan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat administrasi publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika seorang pejabat mengeluarkan izin atau melakukan tindakan yang merugikan warga negara, tindakan tersebut harus didasarkan pada undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Jika tidak, keputusan tersebut dapat digugat melalui upaya administratif atau bahkan pengadilan tata usaha negara.
Di bidang hukum pidana, asas rechtmatig menjelma dalam prinsip "nullum crimen, nulla poena sine lege" (tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang). Artinya, seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah diatur secara tegas sebagai tindak pidana dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Ini melindungi individu dari kriminalisasi yang bersifat retrospektif atau dibuat-buat.
Dalam konteks hukum perdata, asas rechtmatig tercermin dalam keharusan adanya dasar hukum yang sah bagi setiap transaksi atau perikatan. Kontrak yang dibuat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan mengikat. Pelanggaran terhadap asas ini dapat berujung pada batalnya suatu perjanjian atau timbulnya kewajiban ganti rugi.
Meski sering diidentikkan dengan kepatuhan pada hukum tertulis, asas rechtmatig sejatinya tidak dapat dipisahkan dari konsep keadilan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari setiap sistem hukum. Hukum dibuat bukan semata-mata untuk ditaati, tetapi untuk mencapai keadilan bagi semua pihak. Oleh karena itu, tindakan yang sah menurut hukum haruslah pula mencerminkan rasa keadilan.
Sebuah undang-undang, meskipun telah dibuat melalui prosedur yang benar, dapat dianggap tidak mencerminkan asas rechtmatig jika isinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang universal atau hak asasi manusia yang diakui. Dalam situasi seperti ini, konsep keadilan subtantif menjadi penting untuk mengoreksi atau menginterpretasikan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan yang lebih mendasar. Tujuannya adalah agar hukum tidak hanya dipatuhi, tetapi juga diterima sebagai sesuatu yang adil dan beradab.
Secara sederhana, asas rechtmatig adalah jaminan bahwa kekuasaan dijalankan dalam koridor hukum, dan hukum itu sendiri berfungsi untuk melindungi hak-hak individu serta menciptakan keadilan. Tanpa asas rechtmatig, negara dapat dengan mudah jatuh ke dalam tirani, dan masyarakat akan kehilangan landasan kepercayaan terhadap institusi hukumnya.
Dalam prakteknya, asas rechtmatig memerlukan pemahaman yang mendalam dari para pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat secara umum. Sosialisasi hukum, pendidikan kewarganegaraan, serta pengawasan yang efektif dari lembaga peradilan dan masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan penerapan asas fundamental ini. Dengan demikian, asas rechtmatig akan terus menjadi pilar kokoh bagi tegaknya negara hukum yang adil dan demokratis.