Fenomena "double claim" atau pengajuan klaim ganda sering kali muncul dalam benak masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan situasi medis yang membutuhkan biaya besar. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mungkin untuk mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan sekaligus ke asuransi swasta? Memahami konsep double claim ini penting agar Anda tidak salah langkah dan bisa memanfaatkan perlindungan yang ada secara optimal. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai double claim asuransi dan BPJS, mulai dari definisi, kemungkinan, hingga panduan praktisnya.
Secara sederhana, double claim adalah situasi di mana seseorang mengajukan klaim untuk biaya medis yang sama kepada dua atau lebih penyedia perlindungan yang berbeda. Dalam konteks ini, penyedia perlindungan tersebut adalah BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, dan asuransi swasta (baik itu asuransi kesehatan murni dari perusahaan asuransi, asuransi tambahan dari perusahaan, atau kartu kredit yang menawarkan perlindungan).
Tujuan utama dari memiliki dua perlindungan ini adalah untuk memberikan lapisan jaminan tambahan, terutama untuk manfaat yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh salah satu pihak, atau untuk mempercepat proses pemulihan finansial pasca-sakit.
Jawaban singkatnya adalah ya, bisa, namun dengan aturan dan mekanisme tertentu. BPJS Kesehatan memiliki prinsip subsidi silang dan jaminan kesehatan dasar. Artinya, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, asuransi swasta umumnya menawarkan manfaat yang lebih luas, cakupan yang lebih tinggi, atau layanan tambahan seperti kamar perawatan yang lebih eksklusif.
Undang-Undang dan peraturan terkait jaminan sosial kesehatan di Indonesia tidak secara eksplisit melarang penggunaan kedua fasilitas ini secara bersamaan. Namun, penting untuk memahami bagaimana keduanya bekerja:
Proses pengajuan double claim memerlukan sedikit kehati-hatian dan pemahaman prosedur. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ketahui:
Dalam banyak skenario, Anda akan diminta untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika Anda dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Rumah sakit akan memproses klaim awal melalui BPJS.
BPJS Kesehatan memiliki daftar tindakan medis, obat-obatan, dan kelas perawatan yang ditanggung. Ketahui batasan ini agar Anda bisa memperkirakan biaya apa saja yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung.
Setelah mendapatkan rincian biaya dari BPJS Kesehatan (biasanya berupa kuitansi atau surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa sebagian biaya telah ditanggung BPJS), Anda dapat mengajukan klaim ke asuransi swasta Anda. Lampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk kuitansi asli, surat keterangan dari rumah sakit, serta dokumen klaim dari BPJS Kesehatan jika diperlukan oleh perusahaan asuransi swasta.
Asuransi swasta sering bekerja berdasarkan prinsip reimbursement (penggantian biaya) atau cashless (pembayaran langsung). Pastikan Anda memahami mana yang berlaku pada polis Anda. Prinsip indemnity berarti asuransi akan mengganti kerugian Anda sesuai dengan bukti pengeluaran, namun tidak akan melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi.
Agar proses double claim berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah, perhatikan poin-poin berikut:
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan main dan prosedur, memanfaatkan BPJS Kesehatan bersama dengan asuransi swasta untuk double claim dapat menjadi strategi yang cerdas dalam mengelola biaya kesehatan. Ini memberikan Anda ketenangan pikiran bahwa Anda mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus dibebani oleh pengeluaran yang tidak terduga.