Pelaksanaan ibadah haji adalah sebuah perjalanan spiritual yang mendalam, terdiri dari serangkaian ritual yang dilakukan di Tanah Suci Mekkah. Di antara tahapan-tahapan tersebut, terdapat istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang awam, yaitu Haji Tarwiyah. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Haji Tarwiyah?
Secara etimologis, kata "Tarwiyah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memberi minum" atau "merenungkan". Dalam konteks ibadah haji, Haji Tarwiyah merujuk pada hari di mana jemaah haji dianjurkan untuk bermalam (atau berada) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah, sebelum mereka bergerak menuju Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah).
Ini adalah hari persiapan penting yang mendahului puncak ibadah haji, yaitu Wuquf di Arafah. Meskipun status hukumnya berbeda antara madzhab fiqih, banyak jemaah haji, terutama yang mengikuti skema haji tamattu' (haji yang didahului umrah), memanfaatkan hari ini sebagai momentum untuk melakukan persiapan fisik dan mental.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan mengapa tanggal 8 Dzulhijjah disebut Hari Tarwiyah:
Status hukum berdiam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah bervariasi antar madzhab, yang sangat mempengaruhi bagaimana jemaah melaksanakan ritual mereka:
Bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu' (melakukan umrah terlebih dahulu lalu berihram haji pada hari Tarwiyah), mereka memulai ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Meskipun berdiam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah ini bukan termasuk rukun haji, namun mayoritas jemaah memilih untuk melaksanakannya karena mengikuti sunnah (atau pandangan sebagian ulama) dan untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat ke Arafah.
Jemaah yang sudah berihram sejak awal (haji qiran atau ifrad) umumnya sudah berada di Mekkah dan baru akan bergerak menuju Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Bagi mereka, tanggal 8 Dzulhijjah dihabiskan untuk beribadah di sekitar Masjidil Haram atau mempersiapkan bekal.
Walaupun bukan rukun haji, melaksanakan Haji Tarwiyah memberikan keuntungan logistik dan spiritual yang signifikan:
Penting untuk digarisbawahi bahwa Haji Tarwiyah (berada di Mina tanggal 8 Dzulhijjah) berbeda total dengan Wuquf di Arafah (berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah). Wuquf di Arafah adalah RUKUN HAJI yang mutlak. Jika seseorang tidak melakukan Wuquf di Arafah walau sesaat di waktu yang ditentukan, hajinya dianggap tidak sah.
Sebaliknya, jika seseorang melewatkan hari Tarwiyah di Mina dan langsung menuju Arafah, hajinya tetap sah (menurut pandangan yang menganggapnya sunnah atau mubah), asalkan ia melakukan semua rukun dan wajib haji lainnya dengan sempurna.
Haji Tarwiyah adalah periode krusial pada tanggal 8 Dzulhijjah, di mana jemaah mempersiapkan diri untuk hari besar haji. Meskipun dalam pandangan fiqih modern pelaksanaannya seringkali menjadi pilihan adaptif tergantung pada jenis haji yang diambil, esensinya adalah mempersiapkan bekal spiritual dan logistik agar ibadah di Arafah dan pasca Arafah dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan lancar. Ini adalah jeda singkat untuk kontemplasi sebelum memasuki episode terpenting dalam ibadah haji.