Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, termasuk untuk tindakan operasi. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai jenis-jenis operasi yang dicover oleh BPJS Kesehatan agar Anda mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung operasi yang bersifat darurat atau mengancam jiwa, namun juga mencakup berbagai prosedur bedah yang direkomendasikan secara medis untuk mengatasi berbagai kondisi penyakit. Penjaminan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pasien dan memastikan semua lapisan masyarakat dapat mengakses perawatan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala biaya.

Ilustrasi operasi yang dicover BPJS Kesehatan

Jenis-Jenis Operasi yang Umumnya Dicover BPJS Kesehatan

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang masuk dalam daftar tindakan medis yang direkomendasikan dan sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan JKN. Kriteria utama penjaminan adalah bahwa operasi tersebut benar-benar dibutuhkan untuk pemulihan kondisi medis pasien dan tidak bersifat kosmetik atau pilihan semata.

1. Operasi Jantung

Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi jantung, mulai dari operasi bypass, penggantian katup jantung, hingga pemasangan ring (stent) untuk kasus penyumbatan pembuluh darah koroner. Prosedur ini biasanya memerlukan rujukan dari dokter spesialis jantung dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

2. Operasi Kanker (Onkologi)

Penanganan kanker seringkali melibatkan tindakan bedah untuk mengangkat tumor atau sel kanker. BPJS Kesehatan mencakup operasi pengangkatan tumor jinak maupun ganas, baik itu kanker payudara, kanker serviks, kanker paru, maupun jenis kanker lainnya. Biaya kemoterapi dan radioterapi yang menyertai operasi kanker juga sebagian besar ditanggung.

3. Operasi Saluran Pencernaan

Berbagai keluhan pada sistem pencernaan, seperti usus buntu, hernia, tukak lambung yang parah, hingga gangguan pada kantung empedu, seringkali memerlukan tindakan operasi. BPJS Kesehatan menjamin operasi-operasi tersebut, termasuk pengangkatan usus buntu (apendektomi), perbaikan hernia (herniotomi), dan operasi lainnya yang berkaitan dengan organ pencernaan.

4. Operasi Mata

Gangguan penglihatan yang tidak dapat diatasi dengan kacamata atau lensa kontak, seperti katarak, glaukoma, dan ablasi retina, umumnya memerlukan operasi. BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak, yang merupakan salah satu operasi yang paling sering diajukan. Selain itu, operasi untuk mengatasi kelainan refraksi berat atau kondisi mata serius lainnya juga dapat dicover.

5. Operasi Tulang dan Sendi (Ortopedi)

Cedera traumatis, penyakit degeneratif seperti osteoarthritis, atau kelainan bawaan pada tulang dan sendi dapat memerlukan intervensi bedah. Operasi seperti penggantian sendi lutut atau panggul (prostesis), penanganan patah tulang kompleks, dan koreksi kelainan tulang belakang (skoliosis) termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

6. Operasi Kandungan dan Kebidanan

Operasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita, seperti operasi caesar untuk persalinan normal, pengangkatan kista ovarium, mioma uteri, hingga tindakan sterilisasi, juga dicover oleh BPJS Kesehatan. Prosedur ini sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.

7. Operasi Sistem Kemih dan Kelamin

Keluhan seperti batu ginjal, infeksi saluran kemih kronis, pembesaran prostat, atau kelainan pada organ reproduksi pria dan wanita, seringkali memerlukan tindakan operasi. BPJS Kesehatan menanggung operasi yang berkaitan dengan sistem kemih dan kelamin, termasuk litotrips (pemecahan batu ginjal) dan TURP (transurethral resection of the prostate).

8. Operasi Saraf (Neurologi)

Tumor otak, stroke dengan komplikasi yang memerlukan intervensi bedah, atau cedera kepala berat yang memerlukan penanganan bedah saraf, masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Penanganan kondisi-kondisi neurologis yang serius ini seringkali sangat kompleks dan mahal.

Prosedur Pengajuan Operasi dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan penjaminan operasi dari BPJS Kesehatan, terdapat beberapa langkah umum yang harus dilalui:

  1. Periksa Status Kepesertaan: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif.
  2. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Lakukan pemeriksaan awal di Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Rujukan: Jika dokter di FKTP mendiagnosis Anda memerlukan tindakan operasi, Anda akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
  4. Pemeriksaan Spesialis: Di rumah sakit, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis yang relevan. Dokter spesialis inilah yang akan menentukan apakah Anda memang memenuhi kriteria untuk dioperasi dan apakah operasi tersebut termasuk yang ditanggung BPJS.
  5. Persetujuan Operasi: Setelah semua pemeriksaan lengkap dan dokter menyatakan operasi diperlukan, Anda akan dijadwalkan untuk operasi sesuai dengan prosedur rumah sakit.

Penting untuk diingat bahwa kriteria penjaminan operasi oleh BPJS Kesehatan didasarkan pada rekomendasi medis dan daftar tindakan yang telah ditetapkan. Prosedur kosmetik atau bedah yang bersifat pilihan semata umumnya tidak ditanggung.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan memahami jenis operasi yang dicover dan prosedur yang harus diikuti, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang Anda butuhkan. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan atau pihak fasilitas kesehatan yang Anda kunjungi.

🏠 Homepage