Dalam dinamika perkembangan ilmu hukum, terutama hukum pidana, nama Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro memiliki tempat yang sangat berarti di Indonesia. Pemikirannya yang mendalam dan karya-karyanya telah menjadi fondasi penting dalam memahami dan menerapkan asas-asas hukum pidana di tanah air. Salah satu kontribusi terbesarnya adalah penjelasannya yang komprehensif mengenai asas-asas dasar yang menopang sistem hukum pidana Indonesia, yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa kontinental.
Salah satu asas hukum pidana yang paling fundamental dan sering diulas oleh Prof. Wirjono Prodjodikoro adalah asas legalitas. Asas ini, yang dikenal dengan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan, tidak ada pidana tanpa undang-undang), menekankan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur secara tegas dalam undang-undang pidana sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan negara dalam menghukum warganya.
Prof. Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa asas legalitas memiliki beberapa dimensi penting:
Penekanan pada asas legalitas ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan kepastian hukum dalam setiap tindakan pidana yang dilakukan oleh negara.
Asas penting lainnya yang menjadi fokus Prof. Wirjono Prodjodikoro adalah konsep mengenai kesalahan (schuld) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tetapi harus ada unsur kesalahan pada diri pelaku. Kesalahan ini mencakup unsur kesengajaan (opzet) atau kealpaan (culpa).
Jika suatu perbuatan pidana dilakukan tanpa unsur kesalahan, misalnya karena adanya alasan pembenar atau pemaaf, maka pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Konsep kesalahan ini membedakan antara tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata. Dalam ranah pidana, fokusnya adalah pada keadaan mental dan moral pelaku, bukan semata-mata pada akibat perbuatan.
Prof. Wirjono Prodjodikoro juga menguraikan secara rinci mengenai unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Secara umum, tindak pidana terdiri dari unsur objektif (perbuatan yang terlihat dari luar) dan unsur subjektif (unsur yang berkaitan dengan keadaan batin pelaku). Pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur ini sangat krusial bagi hakim, jaksa, dan advokat dalam menilai suatu kasus pidana.
Beliau membedakan antara berbagai macam tindak pidana, misalnya tindak pidana formil (yang fokus pada perbuatan) dan tindak pidana materiil (yang fokus pada akibat dari perbuatan). Klasifikasi ini membantu dalam menganalisis karakteristik masing-masing tindak pidana dan menentukan pembuktian yang diperlukan.
Karya-karya Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seperti buku "Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia", telah menjadi referensi utama bagi para mahasiswa, praktisi hukum, dan akademisi. Pemikirannya yang sistematis dan penjelasannya yang lugas mengenai asas-asas fundamental hukum pidana memberikan pemahaman yang kokoh bagi siapa saja yang mempelajari bidang ini.
Melalui analisis mendalam terhadap asas legalitas, konsep kesalahan, dan unsur-uns tindak pidana, beliau telah berkontribusi signifikan dalam membangun pilar-pilar sistem hukum pidana Indonesia yang berkeadilan, rasional, dan melindungi hak-hak individu. Warisan intelektualnya terus relevan dan menjadi landasan penting dalam setiap pembahasan dan penerapan hukum pidana di Indonesia.