Perkawinan, sebagai sebuah institusi sosial yang fundamental, dibangun di atas serangkaian asas yang menjadi landasan kokoh bagi kelangsungan dan kebahagiaan rumah tangga. Memahami asas-asas ini bukan hanya penting bagi calon mempelai, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Asas-asas ini mencakup nilai-nilai, prinsip, dan tujuan yang mengikat dua individu untuk membentuk unit keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Salah satu asas utama dalam perkawinan adalah tujuan untuk mencapai kebahagiaan. Perkawinan idealnya merupakan wadah di mana kedua belah pihak menemukan kebahagiaan, dukungan emosional, dan rasa aman. Kebahagiaan ini tidak hanya berarti kesenangan sesaat, tetapi juga kepuasan mendalam yang tumbuh dari saling pengertian, penerimaan, dan cinta.
Selanjutnya, asas kelangsungan keturunan memegang peranan penting. Perkawinan dipandang sebagai sarana untuk melestarikan generasi dan meneruskan nilai-nilai keluarga. Keturunan dianggap sebagai karunia dan penerus masa depan. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan ini tidak selalu berarti kewajiban mutlak untuk memiliki anak, melainkan penekanan pada potensi dan harapan untuk memiliki keturunan sebagai bagian dari siklus kehidupan.
Selain itu, asas kesejahteraan mencakup aspek lahiriah dan batiniah. Perkawinan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup kedua belah pihak, baik secara ekonomi, sosial, maupun spiritual. Ini berarti adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan pribadi masing-masing individu dan perkembangan keluarga secara keseluruhan. Kesejahteraan ini juga mencakup kesehatan fisik dan mental, serta stabilitas emosional.
Asas suka sama suka atau sering disebut juga asas persetujuan tanpa paksaan, merupakan pondasi etis dan hukum dari perkawinan yang sah. Kedua belah pihak harus memasuki jenjang perkawinan atas dasar kerelaan hati, tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau penipuan. Pernyataan suka sama suka ini menjadi bukti bahwa perkawinan dilakukan atas dasar cinta dan komitmen yang tulus.
Asas musyawarah atau mufakat juga krusial. Dalam rumah tangga, segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan bersama, mulai dari urusan rumah tangga, keuangan, hingga pengasuhan anak, sebaiknya dicapai melalui diskusi dan kesepakatan bersama. Ini mencerminkan prinsip kesetaraan dan saling menghargai dalam hubungan perkawinan. Dengan musyawarah, konflik dapat diminimalisir dan solusi yang adil dapat ditemukan.
Meskipun terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab dalam perkawinan, asas keadilan dan kesetaraan harus selalu dijunjung tinggi. Keadilan berarti memperlakukan pasangan dengan adil, memberikan hak-haknya, dan tidak membeda-bedakan. Kesetaraan bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan pengakuan bahwa kedua belah pihak memiliki martabat dan nilai yang sama sebagai manusia, serta memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam membangun rumah tangga.
Perkawinan yang sehat adalah perkawinan di mana kedua pasangan merasa dihargai, didengarkan, dan memiliki suara yang setara dalam setiap aspek kehidupan bersama. Pembagian tugas yang adil, saling mendukung dalam karier atau cita-cita masing-masing, serta perhatian yang seimbang terhadap kebutuhan satu sama lain adalah manifestasi dari asas keadilan dan kesetaraan ini.
Perkawinan juga mengandung asas perlindungan. Masing-masing pasangan memiliki kewajiban untuk melindungi pasangannya dari segala bentuk bahaya, baik fisik maupun psikologis. Ini mencakup perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan segala tindakan yang dapat merusak keharmonisan serta kesejahteraan keluarga.
Selain perlindungan, terdapat pula asas tanggung jawab. Kedua belah pihak bertanggung jawab atas kelangsungan, keutuhan, dan kebahagiaan rumah tangga. Tanggung jawab ini meliputi kewajiban moral dan hukum terhadap pasangan, anak-anak, serta keluarga besar. Memenuhi kebutuhan materiil dan spiritual, memberikan kasih sayang, serta mendidik anak-anak dengan baik adalah bagian dari tanggung jawab perkawinan.
Asas-asas dalam perkawinan ini saling terkait dan membentuk sebuah sistem yang utuh. Membangun perkawinan yang kuat dan langgeng memerlukan pemahaman mendalam serta komitmen untuk mengaplikasikan asas-asas ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berpegang teguh pada asas kebahagiaan, kelangsungan keturunan, kesejahteraan, suka sama suka, musyawarah, keadilan, kesetaraan, perlindungan, dan tanggung jawab, dua insan dapat membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan penuh berkah.