Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan dan Sumbernya

Simbol Keadilan dan Keteraturan dalam Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hubungan ketiganya dengan negara. Keberadaannya sangat fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif. Untuk memahami fungsinya secara mendalam, penting untuk mengkaji asas-asas yang mendasarinya dan sumber-sumber hukum yang membentuknya.

Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan

Asas-asas ini menjadi pilar utama yang menopang seluruh sistem hukum ketenagakerjaan. Pemahaman terhadap asas-asas ini membantu menginterpretasikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Asas Pengakuan dan Perlindungan

Asas ini menekankan bahwa hubungan kerja adalah sebuah pengakuan terhadap hak individu untuk bekerja dan mencari nafkah. Lebih dari itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh, mengingat posisi pekerja yang seringkali lebih lemah dibandingkan pengusaha dalam negosiasi kerja. Perlindungan ini mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, upah yang layak, dan pengaturan jam kerja.

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Meskipun ada kebebasan dalam membuat perjanjian kerja, asas ini tetap tunduk pada batasan-batasan hukum. Perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, atau kesusilaan. Artinya, kebebasan tersebut tidak mutlak dan bertujuan untuk mencegah eksploitasi.

3. Asas Keadilan dan Kebenaran

Setiap hubungan kerja harus dilandasi oleh rasa keadilan dan kebenaran. Pengusaha tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif atau semena-mena terhadap pekerja. Begitu pula, pekerja diharapkan menjalankan kewajibannya dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Asas ini mendorong terciptanya kemitraan yang setara dan saling menghormati.

4. Asas Kepentingan Umum

Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, terkadang kepentingan yang lebih luas dari masyarakat harus diperhatikan. Misalnya, mogok kerja yang terlalu lama dapat mengganggu perekonomian atau pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, negara dapat melakukan intervensi untuk melindungi kepentingan umum.

5. Asas Efisiensi dan Produktivitas

Hukum ketenagakerjaan juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dengan adanya kepastian hukum dan kondisi kerja yang baik, baik pekerja maupun pengusaha dapat berfokus pada pencapaian tujuan bersama, yaitu peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan serta perekonomian nasional.

6. Asas Kemitraan

Hubungan kerja ideal adalah kemitraan antara pengusaha dan pekerja. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Asas kemitraan mendorong dialog sosial, kerja sama, dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan persoalan di tempat kerja.

Sumber-Sumber Hukum Ketenagakerjaan

Sumber hukum ketenagakerjaan sangat beragam, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi hingga kesepakatan yang dibuat di tingkat perusahaan.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

UUD NRI 1945 merupakan hukum tertinggi yang memuat prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).

2. Undang-Undang (UU)

Undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam praktik ketenagakerjaan. Di Indonesia, beberapa undang-undang krusial meliputi:

3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan pelaksana dari undang-undang yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan-ketentuan tertentu.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang bersifat teknis dan operasional untuk mengatur hal-hal spesifik dalam bidang ketenagakerjaan.

5. Peraturan Daerah (Perda)

Perda dapat mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah terkait ketenagakerjaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

6. Perjanjian Kerja

Ini adalah kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

7. Peraturan Perusahaan (PP)

Dibuat oleh pengusaha secara sepihak, tetapi harus didaftarkan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PKB, atau perjanjian kerja bersama.

8. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan. PKB memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan Perusahaan.

9. Kebiasaan/Yurisprudensi

Dalam kasus tertentu, praktik atau putusan pengadilan yang berulang kali dapat menjadi sumber hukum, meskipun perannya lebih terbatas dibandingkan sumber lainnya.

Memahami asas-asas hukum ketenagakerjaan dan sumbernya adalah kunci untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dan berkontribusi pada kesejahteraan pekerja serta kemajuan dunia usaha. Dengan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai, ekosistem ketenagakerjaan dapat berjalan optimal.

🏠 Homepage