Ilustrasi Pembentukan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan efektif adalah fondasi penting bagi penyelenggaraan negara yang tertib dan berkeadilan. Di Indonesia, proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Landasan utama yang mendasari seluruh proses legislasi ini adalah serangkaian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Asas-asas ini bukan sekadar formalitas, melainkan nilai-nilai fundamental yang harus tertanam dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, ketertiban, keterbukaan, dan kesusilaan. Tanpa asas-asas ini, peraturan yang dibentuk berpotensi menjadi tumpang tindih, tidak jelas, tidak dapat dilaksanakan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah, menguraikan beberapa asas penting yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Setiap peraturan perundang-undangan harus dapat dipahami oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa rumusan materi muatannya harus jelas, tidak ambigu, dan tidak menimbulkan multitafsir. Penggunaan bahasa yang lugas, konsisten, dan sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia menjadi krusial. Ketidakjelasan rumusan dapat menyebabkan kebingungan dalam penerapan dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Manfaat ini dapat berupa perlindungan hak, pemenuhan kebutuhan, penciptaan ketertiban, atau peningkatan kesejahteraan. Peraturan yang dibuat harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan aspirasi masyarakat.
Setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini berarti bahwa peraturan tersebut tidak boleh diskriminatif, memihak pada kelompok tertentu, atau justru merugikan kelompok lain tanpa alasan yang sah. Prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum harus ditegakkan.
Peraturan perundang-undangan harus dibuat dengan didasarkan pada norma hukum yang ada, yang jelas, dan konsisten. Ini berarti bahwa sebuah peraturan harus dapat dijadikan dasar untuk mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat berhak untuk mengetahui aturan main yang berlaku dan dapat mengandalkannya sebagai acuan dalam bertindak. Kepastian hukum juga berarti bahwa peraturan tidak boleh bersifat retroaktif atau berlaku surut, kecuali dalam kasus-kasus yang sangat terbatas dan diatur secara tegas oleh hukum.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap peraturan harus sesuai dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini mencegah adanya tumpang tindih atau kontradiksi antar peraturan yang dapat menimbulkan kekacauan hukum.
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan. Keterbukaan memungkinkan adanya partisipasi publik yang bermakna dan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan sungguh-sungguh, cermat, dan teliti terhadap setiap materi muatan yang akan diatur. Hal ini mencakup analisis dampak yang mendalam, harmonisasi dengan peraturan lain, serta penyusunan naskah akademik yang berkualitas.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa peraturan tersebut harus realistis, dapat dijangkau, dan dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang efektif.
Memahami dan menerapkan asas-asas pembentukan perundang-undangan adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang kuat, adil, dan melayani masyarakat. Setiap legislator dan pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang lahir dari proses legislasi memegang teguh prinsip-prinsip dasar ini. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga dan pembangunan bangsa dapat berjalan lancar.