Simbol kesatuan dan komitmen dalam perkawinan
Perkawinan adalah sebuah institusi fundamental dalam masyarakat yang diakui dan diatur oleh hukum. Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita, tetapi juga sebagai pembentukan keluarga yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan spiritual. Untuk memastikan keabsahan dan kelancaran pelaksanaan perkawinan, hukum perdata menetapkan serangkaian asas-asas yang menjadi landasan. Memahami asas-asas ini penting bagi setiap calon mempelai, masyarakat, dan para penegak hukum.
Salah satu asas paling mendasar dalam perkawinan menurut hukum perdata Indonesia adalah asas monogami. Ini berarti bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, dan tidak seorang pun dari mereka boleh melakukan perkawinan dengan orang lain, selama ikatan perkawinan tersebut masih ada. Konsekuensi dari asas ini adalah setiap individu hanya dapat memiliki satu pasangan sah pada satu waktu. Pelanggaran terhadap asas monogami dapat berujung pada batalnya perkawinan atau bahkan dianggap sebagai tindak pidana, tergantung pada situasinya. Asas monogami bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan hak serta kewajiban masing-masing pasangan agar tidak terbagi.
Perkawinan yang sah menurut hukum perdata di Indonesia harus dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang. Bagi masyarakat yang beragama Islam, pejabat yang berwenang adalah Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Sementara itu, bagi masyarakat yang beragama selain Islam, pencatatan perkawinan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pencatatan ini penting untuk memberikan bukti hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan, sehingga dapat mempermudah berbagai urusan administratif di kemudian hari, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan warisan, dan lain sebagainya.
Perkawinan tidak dapat dipaksakan. Hukum perdata menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak calon mempelai. Persetujuan ini harus diberikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, ancaman, atau penipuan. Usia minimal untuk menikah juga diatur untuk memastikan bahwa para calon mempelai telah memiliki kematangan fisik dan mental yang cukup untuk memahami serta menjalankan tanggung jawab perkawinan. Persetujuan ini tidak hanya mencakup persetujuan untuk menikah, tetapi juga persetujuan terhadap calon pasangan.
Tujuan utama perkawinan menurut hukum perdata adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal (abadi), dan sejahtera. Kehidupan perkawinan diharapkan dilandasi oleh rasa saling mencintai, menghormati, dan menghargai antara suami istri, serta tanggung jawab untuk membesarkan anak-anak dengan baik. Konsep "kekal" menunjukkan bahwa perkawinan tidak dimaksudkan untuk sementara waktu, melainkan untuk selama-lamanya, kecuali apabila hubungan tersebut harus berakhir karena perceraian yang sah.
Meskipun hukum perdata mengatur aspek formal dan legalitas perkawinan, asas penting lainnya adalah bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan masing-masing calon mempelai. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menyiratkan bahwa perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama atau kepercayaan tanpa dicatatkan secara resmi oleh negara tidak memiliki kekuatan hukum perdata penuh. Namun, pelaksanaan perkawinan menurut ajaran agama menjadi landasan moral dan spiritual bagi keluarga yang dibentuk.
Asas-asas perkawinan dalam hukum perdata ini berfungsi sebagai pilar yang menopang keabsahan dan keberlangsungan institusi perkawinan. Dengan berpegang teguh pada asas-asas ini, diharapkan tercipta keluarga-keluarga yang harmonis, kokoh, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai asas-asas ini juga akan membantu mencegah terjadinya permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dengan status perkawinan.