Asas Ijbari dalam Kewarisan Islam

Keadilan dalam Pembagian Harta

Dalam sistem hukum Islam, kewarisan atau waris adalah salah satu aspek fundamental yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Prinsip-prinsip kewarisan Islam tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual yang mendalam. Salah satu konsep kunci yang mendasari sistem ini adalah asas ijabari.

Memahami Konsep Ijabari

Kata "ijabari" berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti "memaksa" atau "wajib". Dalam konteks kewarisan Islam, asas ijabari merujuk pada suatu ketentuan yang bersifat pasti, tidak dapat diubah oleh kehendak bebas ahli waris, dan telah ditetapkan secara syar'i. Ini berarti pembagian harta warisan harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tanpa dapat ditambah atau dikurangi atas dasar kesepakatan subyektif semata.

Asas ijabari ini menekankan bahwa hak-hak ahli waris adalah hak yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun, termasuk pewaris (selama masa hidupnya jika ia berkeinginan mengatur harta secara waris) atau para ahli waris itu sendiri, yang berhak mengubah ketentuan pembagian tersebut kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syara', seperti pelunasan utang pewaris, wasiat yang sah, atau hibah yang telah diserahkan sebelum meninggal.

Dasar Hukum Asas Ijabari

Dasar utama dari asas ijabari dalam kewarisan Islam terdapat dalam firman Allah SWT:

"Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuanpun ada bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik harta itu sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa': 7)

Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa bagian untuk laki-laki dan perempuan dari harta warisan telah ditetapkan. Ketetapan ini bersifat ilahi dan menjadi fondasi mengapa pembagian warisan tidak bisa diubah sekehendak hati. Selain itu, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang juga menjelaskan rincian pembagian waris untuk berbagai kategori ahli waris, yang semakin memperkuat sifat pasti dan wajib dari sistem kewarisan Islam.

Implikasi Asas Ijabari

Asas ijabari memiliki beberapa implikasi penting dalam praktik kewarisan Islam:

Perbedaan dengan Sistem Lain

Berbeda dengan beberapa sistem hukum waris lainnya yang mungkin lebih fleksibel dan dapat diatur sepenuhnya oleh wasiat atau kesepakatan ahli waris, sistem waris Islam dengan asas ijabari memiliki kekhususan. Meskipun wasiat dapat dilakukan, namun luasannya dibatasi (umumnya sepertiga harta) dan tidak boleh mengurangi hak ahli waris yang sudah ditetapkan. Kesepakatan antar ahli waris dapat terjadi, tetapi harus tetap dalam koridor syara' dan tidak boleh menyalahi ketetapan yang ada.

Kesimpulan

Asas ijabari adalah pilar utama dalam sistem kewarisan Islam yang memastikan pembagian harta peninggalan dilaksanakan secara adil, pasti, dan sesuai dengan ketentuan syara'. Prinsip ini mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam mengatur kehidupan sosial ekonomi umat Islam, menjaga keharmonisan keluarga, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat. Memahami dan menerapkan asas ijabari dengan benar adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan perintah agamanya dengan sempurna dalam urusan harta dan keluarga.

🏠 Homepage