Asas kepastian hukum merupakan fondasi esensial dalam setiap sistem hukum yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, prediktabilitas, dan keadilan bagi masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, asas ini memegang peranan krusial, menegaskan bahwa hukum-hukum yang bersumber dari wahyu ilahi dan interpretasinya haruslah jelas, konsisten, dan dapat diakses oleh seluruh umat. Kepastian hukum dalam Islam bukan sekadar angan-angan, melainkan sebuah prinsip yang diwujudkan melalui berbagai mekanisme dan karakteristik ajaran Islam itu sendiri.
Kepastian hukum dapat diartikan sebagai keadaan di mana suatu peraturan hukum memberikan jaminan bahwa hak dan kewajiban setiap individu akan dihormati, serta sanksi atas pelanggaran akan diterapkan secara adil dan konsisten. Urgensi dari asas ini terletak pada kemampuannya untuk mencegah kesewenang-wenangan, meminimalkan konflik, dan menciptakan lingkungan sosial yang stabil. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, di mana hak-hak individu rentan terabaikan dan ketidakadilan mudah merajalela.
Hukum Islam bersumber utama dari dua kitab suci: Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Selain itu, sumber sekunder seperti ijma' (konsensus para ulama), qiyas (analogi), istihsan (pertimbangan kemaslahatan), dan urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat) juga berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum, asalkan digunakan dengan kaidah yang benar dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar.
Beberapa karakteristik intrinsik hukum Islam secara inheren menopang asas kepastian hukum:
Implementasi asas kepastian hukum dalam hukum Islam dapat dilihat dalam sistem peradilan, hukum keluarga, muamalah (transaksi ekonomi), dan lain sebagainya. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam adaptasi hukum Islam dengan dinamika zaman yang terus berubah dan keragaman interpretasi di kalangan ulama. Penggunaan metodologi ijtihad yang tepat dan musyawarah para ahli hukum Islam menjadi kunci untuk menjawab tantangan ini dan menjaga relevansi serta kepastian hukum Islam di era modern.
Pada akhirnya, asas kepastian hukum dalam hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial, tetapi juga sebagai wujud dari keadilan ilahi yang mencerminkan rahmat dan kebijaksanaan Sang Pencipta bagi umat manusia.