Ilustrasi visual konsep asas konsensuil.
Dalam dunia hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian, terdapat beberapa asas fundamental yang menjadi tulang punggung sahnya sebuah ikatan. Salah satu asas yang paling krusial dan sering dibicarakan adalah asas konsensuil. Asas ini berasal dari kata "consensus" dalam bahasa Latin yang berarti kesepakatan atau persesuaian kehendak. Inti dari asas konsensuil adalah bahwa suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak sejak momen tercapainya kata sepakat (konsensus) antara para pihak yang membuatnya, tanpa memerlukan formalitas-formalitas tertentu, kecuali undang-undang secara tegas mensyaratkannya.
Berbeda dengan asas formal (real) yang mensyaratkan penyerahan barang sebagai syarat sahnya perjanjian (misalnya dalam perjanjian penitipan barang atau pinjam pakai), asas konsensuil lebih menekankan pada aspek kehendak bebas para pihak. Ketika dua orang atau lebih sepakat mengenai pokok-pokok perjanjian yang mereka kehendaki, maka secara hukum, perjanjian tersebut sudah terbentuk. Misalnya, dalam jual beli, perjanjian jual beli barang dianggap sah pada saat penjual dan pembeli sepakat mengenai barang yang diperjualbelikan dan harganya, meskipun barang belum diserahkan dan uang belum dibayar. Penyerahan barang dan pembayaran harga merupakan pelaksanaan dari perjanjian yang sudah sah, bukan syarat sahnya perjanjian itu sendiri.
Penerapan asas konsensuil ini memberikan fleksibilitas yang besar dalam praktik hukum. Berbagai jenis perjanjian, seperti perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja, perjanjian pemberian kuasa, dan banyak lagi, umumnya menganut asas konsensuil. Ini memungkinkan para pihak untuk dengan cepat dan efisien membuat kesepakatan sesuai kebutuhan mereka tanpa terbebani oleh prosedur-prosedur birokratis yang rumit, asalkan tidak ada ketentuan undang-undang yang mengharuskannya.
Meskipun asas konsensuil merupakan prinsip umum, penting untuk diingat bahwa undang-undang terkadang menetapkan persyaratan formal tertentu agar suatu perjanjian dianggap sah. Jika undang-undang secara tegas mensyaratkan bentuk tertentu, maka asas konsensuil tidak berlaku sepenuhnya. Contoh umum adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris agar sah, seperti perjanjian pendirian perseroan terbatas atau hibah tanah. Dalam kasus-kasus seperti ini, kesepakatan saja belum cukup; harus ada pemenuhan terhadap formalitas yang disyaratkan undang-undang.
Ketentuan formal ini biasanya dibuat untuk tujuan perlindungan hukum bagi para pihak, memberikan kepastian hukum, atau mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari. Misalnya, perjanjian jual beli tanah yang harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tidak hanya untuk kesepakatan, tetapi juga untuk memastikan keabsahan hak atas tanah dan menghindari sengketa. Namun, dalam perjanjian jual beli barang bergerak, kesepakatan lisan saja sudah cukup untuk dianggap sah.
Asas konsensuil menawarkan beberapa manfaat signifikan. Pertama, ia mempercepat proses pembentukan perjanjian, memungkinkan transaksi bisnis berjalan lebih lancar. Kedua, ia memberikan kebebasan kepada para pihak untuk merancang perjanjian sesuai dengan kehendak mereka, yang mendorong inovasi dan kustomisasi dalam hubungan hukum. Ketiga, ia mengurangi biaya karena tidak selalu memerlukan proses formal yang mahal.
Namun, asas ini juga memiliki tantangan tersendiri. Karena tidak memerlukan formalitas, bukti adanya kesepakatan bisa menjadi lebih sulit jika terjadi perselisihan. Para pihak mungkin memiliki ingatan yang berbeda mengenai isi kesepakatan mereka. Oleh karena itu, sangat disarankan, meskipun tidak wajib secara hukum untuk semua perjanjian, agar kesepakatan penting dituangkan dalam bentuk tertulis. Perjanjian tertulis, baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik, berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di era digital saat ini, penerapan asas konsensuil semakin luas. Transaksi online, persetujuan syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) dengan mencentang kotak, hingga perjanjian digital lainnya, semuanya berlandaskan pada prinsip kesepakatan kehendak. Meskipun terkadang tidak ada tanda tangan fisik, persetujuan yang diberikan secara elektronik dianggap sebagai bentuk konsensus yang sah dan mengikat. Hal ini menunjukkan betapa dinamisnya penerapan asas konsensuil dalam mengikuti perkembangan zaman.
Memahami asas konsensuil adalah kunci untuk menavigasi dunia perjanjian dengan lebih baik. Ini mengajarkan kita bahwa kekuatan sebuah perjanjian tidak hanya terletak pada dokumen yang rumit, tetapi yang terpenting adalah keselarasan kehendak dan niat para pihak untuk terikat pada kesepakatan yang telah mereka capai. Dengan kesadaran akan asas ini, individu dan badan usaha dapat membangun hubungan hukum yang kokoh dan saling menguntungkan.