Dalam dunia hukum, konsep asas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) merupakan salah satu pilar fundamental yang menjadi dasar penegakan keadilan dan pertanggungjawaban. Perbuatan melawan hukum bukan sekadar tindakan yang melanggar norma, melainkan sebuah konsep luas yang mencakup berbagai tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik secara sengaja maupun karena kealpaan.
Secara sederhana, perbuatan melawan hukum terjadi ketika seseorang melakukan suatu tindakan atau kelalaian yang, meskipun belum tentu dilarang oleh undang-undang secara spesifik, namun bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku atau bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Akibat dari perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil maupun immateriil. Kerugian inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, umumnya diperhatikan beberapa elemen kunci:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan landasan utama yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Konsep asas perbuatan melawan hukum telah mengalami perkembangan yang signifikan. Jika pada awalnya fokus utama adalah pada pelanggaran undang-undang yang spesifik, kini cakupannya meluas untuk mencakup tindakan yang dianggap tidak pantas atau tidak bermoral dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini mencerminkan upaya hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam praktiknya, asas ini sangat relevan dalam berbagai bidang. Contohnya dalam ranah ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas, malpraktik medis, pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak yang menimbulkan kerugian tambahan, hingga kerugian yang disebabkan oleh tindakan badan publik yang tidak sesuai prosedur. Hakim akan menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsalah perbuatan melawan hukum sebelum menjatuhkan kewajiban ganti rugi.
Selain ganti rugi, perbuatan melawan hukum juga dapat berimplikasi pada tuntutan pidana jika perbuatan tersebut juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Namun, fokus utama dari asas perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata adalah pada pemulihan kerugian yang diderita oleh korban.
Memahami asas perbuatan melawan hukum sangatlah penting bagi setiap individu. Kesadaran akan konsekuensi hukum dari setiap tindakan atau kelalaian dapat mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab dan berhati-hati. Hal ini tidak hanya melindungi diri sendiri dari tuntutan hukum di masa depan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih tertib, adil, dan menghargai hak-hak orang lain.
Dengan demikian, asas perbuatan melawan hukum bertindak sebagai mekanisme penting dalam sistem hukum untuk menjamin bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan orang lain, serta memberikan sarana bagi korban untuk mendapatkan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialaminya.