Dalam ranah hukum pidana, keadilan dan akuntabilitas menjadi pilar utama yang menopang tegaknya ketertiban sosial. Salah satu fondasi penting yang memastikan prinsip-prinsip tersebut terjaga adalah asas personalitas hukum pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya sendiri, dan tidak dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan orang lain.
Secara esensial, asas personalitas berangkat dari pemikiran bahwa hukuman haruslah bersifat personal. Artinya, konsekuensi hukum, terutama pidana, hanya boleh melekat pada pelaku yang secara langsung melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Konsep ini berakar pada tradisi hukum yang menghargai martabat dan otonomi individu. Hukuman yang dijatuhkan harus merupakan respons langsung terhadap kesalahan (schuld) yang melekat pada diri pelaku, bukan karena hubungan kekerabatan, kepemilikan, atau afiliasi lainnya.
Asas ini kontras dengan konsep hukuman kolektif atau warisan yang pernah dikenal dalam sejarah hukum kuno, di mana seluruh keluarga atau kelompok dapat dikenakan sanksi atas kesalahan satu anggotanya. Penerapan asas personalitas dalam sistem hukum modern menandai kemajuan peradaban hukum yang menjunjung tinggi prinsip bahwa individu adalah entitas yang memiliki kesadaran dan kehendak bebas untuk bertindak, sehingga pertanggungjawabannya pun harus bersifat individual.
Penerapan asas personalitas memiliki berbagai implikasi krusial dalam praktik hukum pidana:
Sebagai contoh konkret, jika seorang anak di bawah umur melakukan pencurian, fokus penegakan hukum adalah pada anak tersebut (dengan mempertimbangkan aspek hukum perlindungan anak), bukan pada orang tuanya secara otomatis. Orang tua hanya akan bertanggung jawab jika terbukti melakukan kelalaian yang signifikan dalam pengawasan, atau jika mereka turut serta dalam perencanaan atau pelaksanaan pencurian tersebut. Demikian pula, dalam kasus korporasi, asas personalitas tetap berlaku. Pertanggungjawaban pidana biasanya dibebankan kepada individu-individu yang secara nyata melakukan tindak pidana korupsi di dalam korporasi tersebut, atau kepada pengurus yang lalai dalam menjalankan kewajibannya, bukan kepada korporasi secara keseluruhan dalam arti kolektif.
Prinsip asas personalitas juga diakui secara luas dalam hukum pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dan pengadilan pidana internasional lainnya, misalnya, didasarkan pada prinsip bahwa individu bertanggung jawab atas kejahatan internasional yang mereka lakukan, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tidak ada konsep pertanggungjawaban kolektif untuk tindakan-tindakan tersebut.
Asas personalitas hukum pidana merupakan prinsip fundamental yang memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Dengan menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, asas ini melindungi hak-hak individu dari hukuman yang tidak adil dan memperkuat landasan moral sistem pidana. Pemahaman yang mendalam mengenai asas ini sangat penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas untuk mewujudkan sistem hukum yang benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.