Simbolisasi keberlanjutan dan keadilan yang berakar pada nilai-nilai luhur.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan tonggak sejarah penting dalam pengaturan landasan hukum pertanahan di Indonesia. Lebih dari sekadar regulasi teknis mengenai kepemilikan dan pemanfaatan tanah, UUPA memuat nilai-nilai filosofis yang mendalam, salah satunya adalah asas religiusitas. Pasal 1 UUPA secara eksplisit menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum agraria nasional, yang berasaskan pada kepribadian bangsa Indonesia.
Asas religiusitas dalam Pasal 1 UUPA dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan terhadap nilai-nilai spiritual dan moral yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia, yang sebagian besar beragama. Ini berarti bahwa dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan hukum agraria, harus diperhatikan aspek-aspek yang selaras dengan ajaran agama mengenai tanggung jawab terhadap bumi dan isinya. Hal ini mencakup:
Meskipun tertuang dalam pasal fundamental, implementasi asas religiusitas dalam hukum agraria tidak selalu mulus. Tantangan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penafsiran yang berbeda mengenai makna religiusitas itu sendiri, hingga godaan pragmatisme ekonomi yang kadang kala mengesampingkan nilai-nilai moral. Terlebih di era modern yang serba cepat, dorongan untuk meraih keuntungan materi seringkali menjadi prioritas utama.
Namun demikian, relevansi asas religiusitas dalam Pasal 1 UUPA tetaplah krusial. Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan seperti sengketa lahan, alih fungsi lahan yang masif, dan ketidakadilan agraria, kembali merujuk pada fondasi spiritual dan moral ini dapat menjadi pengingat penting. Ini mendorong para pembuat kebijakan, praktisi hukum, hingga masyarakat luas untuk senantiasa mempertanyakan: apakah setiap kebijakan dan tindakan terkait tanah telah selaras dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab terhadap alam serta sesama?
Asas religiusitas bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah panggilan moral untuk mengelola sumber daya agraria dengan penuh kesadaran spiritual. Ini adalah pengingat bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga amanah yang harus dijaga dan dikelola demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadian bangsa.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam dan pengamalan nyata terhadap asas religiusitas dalam Pasal 1 UUPA diharapkan dapat terus menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang religius.