Industri asuransi, khususnya dalam skema konvensional, beroperasi berdasarkan serangkaian prinsip fundamental yang dikenal sebagai asas-asas asuransi. Asas-asas ini bukan sekadar aturan formal, melainkan tulang punggung yang menopang seluruh mekanisme perlindungan finansial. Tanpa pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap asas-asas ini, konsep asuransi tidak akan dapat berjalan efektif, adil, dan dapat dipercaya oleh para pemegangnya. Asuransi konvensional, yang telah berkembang selama berabad-abad, menjadikan prinsip-prinsip ini sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan, mulai dari penetapan premi, penilaian risiko, hingga proses klaim. Memahami asas yang digunakan dalam asuransi konvensional adalah kunci untuk mengapresiasi bagaimana industri ini bekerja untuk memberikan rasa aman dan ketenangan finansial bagi individu dan badan usaha di seluruh dunia.
Terdapat beberapa asas utama yang menjadi landasan operasional asuransi konvensional. Masing-masing asas memiliki peran vital dan saling terkait untuk menciptakan sistem yang kokoh dan dapat diandalkan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai asas-asas tersebut:
Prinsip ini merupakan asas yang paling mendasar dan krusial dalam segala bentuk kontrak asuransi. 'Itikad baik tertinggi' berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi (yaitu, tertanggung dan penanggung) memiliki kewajiban untuk mengungkapkan informasi yang benar, lengkap, dan jujur mengenai segala hal yang relevan dengan objek yang diasuransikan.
Bagi tertanggung, ini berarti kewajiban untuk memberitahukan secara jujur dan lengkap mengenai profil risiko yang sebenarnya, termasuk kondisi kesehatan, kebiasaan, riwayat polis sebelumnya, dan informasi lain yang diminta oleh perusahaan asuransi. Kelalaian atau kesengajaan menyembunyikan fakta material dapat berakibat pada batalnya polis atau penolakan klaim di kemudian hari.
Sebaliknya, perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban itikad baik dalam memberikan penjelasan yang jelas mengenai isi polis, hak dan kewajiban tertanggung, serta memberikan pelayanan yang profesional. Prinsip ini penting untuk mencegah pihak tertanggung menyesatkan penanggung, dan sebaliknya, memastikan penanggung tidak mengeksploitasi ketidaksempurnaan informasi tertanggung.
Asas ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan suatu objek jika ia memiliki kepentingan finansial terhadap objek tersebut. Kepentingan finansial ini berarti bahwa orang tersebut akan mengalami kerugian finansial jika objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kerugian.
Sebagai contoh, seseorang tidak dapat membeli asuransi jiwa untuk orang asing yang tidak memiliki hubungan dengannya, karena ia tidak memiliki kepentingan finansial atas kelangsungan hidup orang tersebut. Namun, ia dapat membeli asuransi jiwa untuk dirinya sendiri, pasangannya, anak-anaknya, atau aset yang ia miliki.
Adanya prinsip kepentingan finansial ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik spekulasi atau perjudian melalui asuransi. Jika seseorang bisa mengasuransikan objek yang tidak memiliki kepentingan finansial dengannya, maka ia bisa saja sengaja menyebabkan kerugian agar mendapatkan uang pertanggungan. Prinsip ini juga berlaku pada saat terjadinya musibah, artinya kepentingan finansial harus sudah ada pada saat kontrak asuransi dibuat dan pada saat terjadinya kerugian.
Prinsip indemnitas berarti bahwa tujuan utama asuransi adalah untuk menempatkan tertanggung dalam posisi finansial yang sama seperti sebelum terjadinya musibah atau kerugian. Artinya, tertanggung hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar kerugian yang benar-benar dialaminya, tidak lebih dan tidak kurang.
Contohnya, jika Anda memiliki mobil senilai Rp 200 juta dan mobil tersebut mengalami kerusakan total yang kerugiannya ditaksir Rp 150 juta, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian sebesar Rp 150 juta tersebut (dikurangi nilai deductible jika ada), bukan Rp 200 juta. Hal ini bertujuan agar tertanggung tidak mendapatkan keuntungan dari musibah yang terjadi.
Asas indemnitas umumnya berlaku pada asuransi kerugian (general insurance) seperti asuransi kendaraan bermotor, properti, atau tanggung gugat. Namun, asas ini tidak berlaku sepenuhnya pada asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri, karena sulit untuk mengukur secara finansial kerugian atas hilangnya nyawa atau cacat permanen. Dalam kasus asuransi jiwa, nilai pertanggungan yang ditetapkan pada awal polis adalah jumlah yang akan dibayarkan.
Prinsip kontribusi berlaku ketika tertanggung memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek yang sama dari penanggung yang berbeda. Jika terjadi kerugian, tertanggung berhak mengajukan klaim kepada setiap penanggung, namun total ganti rugi yang diterima dari semua penanggung tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya diderita.
Penanggung yang satu akan berkontribusi membayar klaim sesuai proporsi nilai pertanggungan yang ditanggungnya dari total nilai pertanggungan seluruh polis. Misalnya, jika aset bernilai Rp 1 miliar Anda diasuransikan di Perusahaan A sebesar Rp 500 juta dan di Perusahaan B sebesar Rp 500 juta, lalu terjadi kerugian Rp 200 juta, maka masing-masing perusahaan akan membayar Rp 100 juta.
Asas ini mencegah tertanggung memperoleh keuntungan ganda dari musibah yang sama melalui klaim dari beberapa polis.
Prinsip subrogasi memberikan hak kepada perusahaan asuransi yang telah membayar klaim kepada tertanggung untuk menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut haknya terhadap pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Contohnya, jika kendaraan Anda tertabrak oleh kendaraan lain dan Anda mengasuransikan kendaraan Anda, setelah perusahaan asuransi membayar klaim perbaikan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menuntut ganti rugi dari pengemudi kendaraan yang menabrak tersebut.
Asas subrogasi penting untuk memastikan bahwa tertanggung tidak mendapatkan keuntungan ganda (menerima ganti rugi dari asuransi dan juga dari pihak ketiga) dan untuk memastikan bahwa pihak yang bersalah atas kerugian tersebut tetap bertanggung jawab.
Dengan memahami dan menerapkan asas-asas ini, industri asuransi konvensional dapat memberikan perlindungan yang adil dan efektif bagi masyarakat, menciptakan sistem yang saling menguntungkan antara penanggung dan tertanggung, serta menjaga stabilitas finansial dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.