Mendaftarkan karyawan perusahaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan adalah kewajiban hukum yang penting dan bentuk apresiasi terhadap kesejahteraan staf. Proses ini memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi dari risiko finansial akibat biaya pengobatan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk perusahaan Anda, mulai dari persiapan hingga langkah-langkah teknisnya.
Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, mari pahami urgensi dari program ini:
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, lakukan persiapan berikut:
Perusahaan wajib memilih kelas perawatan bagi karyawannya, yaitu Kelas 1, 2, atau 3. Iuran akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih.
Setelah semua data siap, Anda bisa memulai proses pendaftaran. Ada dua cara utama:
Ini adalah cara yang paling efisien dan direkomendasikan:
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau portal khusus pendaftaran badan usaha. Anda mungkin perlu membuat akun terlebih dahulu untuk perusahaan Anda.
Masukkan data-data perusahaan yang telah Anda siapkan. Pastikan semua informasi akurat dan lengkap.
Siapkan dokumen perusahaan dalam format digital (biasanya PDF atau JPG) sesuai persyaratan, lalu unggah melalui portal.
Masukkan data diri setiap karyawan beserta anggota keluarganya yang akan didaftarkan. Sebagian portal memungkinkan Anda mengunggah data karyawan dalam format tabel (misalnya CSV) untuk efisiensi.
Tentukan kelas perawatan untuk seluruh karyawan dan pilih periode pembayaran iuran.
Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data perusahaan dan karyawan.
Setelah verifikasi disetujui, Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran ini wajib dilakukan agar kartu BPJS Kesehatan karyawan bisa diterbitkan.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, kartu BPJS Kesehatan akan segera diterbitkan dan dapat diakses atau dicetak.
Jika perusahaan Anda lebih nyaman dengan proses tatap muka, Anda bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat:
Datangi kantor BPJS Kesehatan dan minta formulir pendaftaran badan usaha.
Isi formulir dengan lengkap dan siapkan semua dokumen persyaratan, baik asli maupun salinannya.
Petugas BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Jika dokumen lengkap, petugas akan membantu Anda dalam proses input data karyawan dan perusahaan.
Anda akan diberikan informasi mengenai Virtual Account untuk pembayaran iuran.
Kartu BPJS Kesehatan akan dicetak dan dapat diambil sesuai instruksi dari pihak BPJS Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah sebagai berikut:
Jika upah karyawan melebihi Rp 12.000.000,-, maka perhitungan iuran tetap didasarkan pada batas atas tersebut (Rp 12.000.000,-).
Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk perusahaan adalah investasi jangka panjang dalam kesejahteraan karyawan dan kepatuhan hukum. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaksanakan prosesnya dengan efektif dan efisien.
Kunjungi Situs Resmi BPJS Kesehatan