BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap: Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Mendaftarkan karyawan perusahaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan adalah kewajiban hukum yang penting dan bentuk apresiasi terhadap kesejahteraan staf. Proses ini memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi dari risiko finansial akibat biaya pengobatan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk perusahaan Anda, mulai dari persiapan hingga langkah-langkah teknisnya.

Mengapa Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan itu Penting?

Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, mari pahami urgensi dari program ini:

Persiapan Sebelum Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, lakukan persiapan berikut:

  1. Siapkan Data Perusahaan:

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
    • Nomor Akta Pendirian Perusahaan/SK Kemenkumham.
    • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    • Struktur organisasi perusahaan (jika diperlukan).
  2. Siapkan Data Karyawan:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap karyawan (sesuai KTP).
    • Nomor Kartu Keluarga (KK) setiap karyawan.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi karyawan (jika ada).
    • Informasi keluarga inti yang akan didaftarkan (pasangan sah, anak kandung maksimal 3 orang hingga usia 21 tahun atau sedang menempuh pendidikan formal).
    • Alamat lengkap karyawan.
    • Nomor telepon aktif karyawan.
  3. Pilih Kelas Perawatan:

    Perusahaan wajib memilih kelas perawatan bagi karyawannya, yaitu Kelas 1, 2, atau 3. Iuran akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Langkah-langkah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah semua data siap, Anda bisa memulai proses pendaftaran. Ada dua cara utama:

1. Pendaftaran Secara Online (Melalui Portal BPJS Kesehatan)

Ini adalah cara yang paling efisien dan direkomendasikan:

  1. Akses Portal Pendaftaran Perusahaan BPJS Kesehatan:

    Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau portal khusus pendaftaran badan usaha. Anda mungkin perlu membuat akun terlebih dahulu untuk perusahaan Anda.

  2. Isi Formulir Pendaftaran Badan Usaha:

    Masukkan data-data perusahaan yang telah Anda siapkan. Pastikan semua informasi akurat dan lengkap.

  3. Unggah Dokumen Pendukung:

    Siapkan dokumen perusahaan dalam format digital (biasanya PDF atau JPG) sesuai persyaratan, lalu unggah melalui portal.

  4. Input Data Karyawan:

    Masukkan data diri setiap karyawan beserta anggota keluarganya yang akan didaftarkan. Sebagian portal memungkinkan Anda mengunggah data karyawan dalam format tabel (misalnya CSV) untuk efisiensi.

  5. Pilih Kelas Perawatan dan Periode Iuran:

    Tentukan kelas perawatan untuk seluruh karyawan dan pilih periode pembayaran iuran.

  6. Verifikasi dan Konfirmasi:

    Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data perusahaan dan karyawan.

  7. Pembayaran Iuran Pertama:

    Setelah verifikasi disetujui, Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran ini wajib dilakukan agar kartu BPJS Kesehatan karyawan bisa diterbitkan.

  8. Penerbitan Kartu:

    Setelah pembayaran terkonfirmasi, kartu BPJS Kesehatan akan segera diterbitkan dan dapat diakses atau dicetak.

2. Pendaftaran Secara Langsung (Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan)

Jika perusahaan Anda lebih nyaman dengan proses tatap muka, Anda bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat:

  1. Ambil Formulir Pendaftaran:

    Datangi kantor BPJS Kesehatan dan minta formulir pendaftaran badan usaha.

  2. Isi Formulir dan Siapkan Dokumen:

    Isi formulir dengan lengkap dan siapkan semua dokumen persyaratan, baik asli maupun salinannya.

  3. Serahkan Dokumen:

    Petugas BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.

  4. Proses Input Data:

    Jika dokumen lengkap, petugas akan membantu Anda dalam proses input data karyawan dan perusahaan.

  5. Penerbitan Virtual Account dan Pembayaran:

    Anda akan diberikan informasi mengenai Virtual Account untuk pembayaran iuran.

  6. Pengambilan Kartu:

    Kartu BPJS Kesehatan akan dicetak dan dapat diambil sesuai instruksi dari pihak BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah sebagai berikut:

Jika upah karyawan melebihi Rp 12.000.000,-, maka perhitungan iuran tetap didasarkan pada batas atas tersebut (Rp 12.000.000,-).

Tips Tambahan

Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk perusahaan adalah investasi jangka panjang dalam kesejahteraan karyawan dan kepatuhan hukum. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaksanakan prosesnya dengan efektif dan efisien.

Kunjungi Situs Resmi BPJS Kesehatan
🏠 Homepage