Memahami Asas Universal dalam Hukum Pidana: Konsep dan Contoh

Ilustrasi penerapan hukum global

Hukum pidana, pada dasarnya, mengatur perbuatan yang dilarang di dalam suatu wilayah negara dan berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah tersebut. Namun, seiring dengan perkembangan globalisasi dan meningkatnya interaksi antarnegara, muncul kebutuhan untuk memperluas jangkauan penerapan hukum pidana. Salah satu konsep penting dalam hal ini adalah asas universal hukum pidana.

Apa Itu Asas Universal Hukum Pidana?

Asas universal, atau dikenal juga sebagai universal jurisdiction, adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara dapat mengadili pelaku kejahatan tertentu, terlepas dari kewarganegaraan pelaku dan lokasi terjadinya kejahatan. Kejahatan yang dimaksud di sini adalah kejahatan yang dianggap meresahkan seluruh umat manusia, sehingga penanganannya dianggap menjadi tanggung jawab internasional.

Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa beberapa tindakan begitu mengerikan dan mengancam nilai-nilai dasar kemanusiaan, sehingga pelakunya tidak boleh lolos dari jerat hukum hanya karena berhasil melarikan diri ke negara lain atau karena negara tempat kejahatan terjadi tidak mampu atau tidak mau menuntutnya. Negara manapun yang menangkap pelaku dapat mengajukan proses peradilan.

Karakteristik Kejahatan yang Diatur dalam Asas Universal

Tidak semua jenis pidana dapat dikenakan asas universal. Kejahatan yang termasuk dalam lingkup asas ini memiliki karakteristik khusus, yaitu:

Contoh Asas Universal Hukum Pidana dalam Praktik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita telaah beberapa contoh konkrit penerapan asas universal dalam hukum pidana:

1. Kejahatan Perang (War Crimes)

Kejahatan perang mencakup pelanggaran berat terhadap hukum dan kebiasaan perang, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, atau penyerangan terhadap warga sipil. Jika seorang warga negara dari Negara A melakukan kejahatan perang di Negara B terhadap warga Negara C, dan Negara C tidak dapat mengadili, maka Negara D (yang menangkap pelaku) dapat melakukan penuntutan berdasarkan asas universal.

2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)

Ini adalah serangan luas atau sistematis terhadap populasi sipil, seperti pembunuhan massal, pemusnahan, perbudakan, deportasi paksa, atau penyiksaan yang meluas. Kasus-kasus yang terkait dengan rezim otoriter yang melakukan pelanggaran HAM berat seringkali menjadi fokus penerapan asas universal. Misalnya, jika seorang pejabat tinggi dari sebuah negara yang kini telah jatuh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan saat berkuasa, ia bisa diadili di negara lain jika tertangkap.

3. Genosida (Genocide)

Genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Konvensi Genosida telah menegaskan bahwa kejahatan ini harus ditindak oleh negara manapun, terlepas dari lokasi terjadinya. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam genosida di Rwanda, misalnya, telah diadili di pengadilan internasional maupun oleh negara-negara lain.

4. Terorisme Internasional

Dengan meningkatnya ancaman terorisme yang melintasi batas negara, banyak negara telah mengadopsi undang-undang yang memungkinkan mereka menuntut pelaku terorisme, bahkan jika tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah negara mereka atau terhadap warga negara asing. Serangan teroris yang berdampak global seringkali memicu upaya penegakan hukum lintas negara.

5. Perbudakan (Slavery)

Perdagangan manusia dan perbudakan modern, meskipun seringkali dilakukan secara terorganisir di berbagai negara, juga dapat dianggap sebagai kejahatan universal. Upaya untuk memberantas kejahatan ini seringkali melibatkan kerja sama internasional dan penegakan hukum oleh negara manapun yang menemukan pelaku.

Pentingnya Asas Universal

Penerapan asas universal hukum pidana sangat krusial dalam membangun tatanan hukum internasional yang lebih adil dan efektif. Asas ini berfungsi sebagai:

Meskipun implementasinya terkadang kompleks, terutama terkait isu kedaulatan negara dan ekstradisi, asas universal hukum pidana tetap menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan dunia yang lebih aman dan bertanggung jawab secara hukum bagi semua.

🏠 Homepage