Katarak di Cover BPJS: Panduan Lengkap Pengobatan Gratis

Katarak & BPJS
Ilustrasi mata yang menunjukkan penglihatan berkabut akibat katarak, dihubungkan dengan logo BPJS Kesehatan.

Katarak merupakan salah satu penyebab utama kebutaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kondisi ini terjadi ketika lensa mata yang seharusnya bening menjadi keruh, sehingga menghalangi cahaya masuk ke retina dan menyebabkan penglihatan kabur. Gejala awal katarak seringkali ringan, seperti kesulitan melihat di malam hari atau silau terhadap cahaya, namun seiring waktu dapat berkembang menjadi penglihatan ganda, warna memudar, dan akhirnya kehilangan penglihatan secara signifikan.

Bagi masyarakat Indonesia, kabar baiknya adalah pengobatan katarak, termasuk tindakan operasi, dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini merupakan bentuk jaminan sosial kesehatan yang bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk untuk penyakit yang seringkali memerlukan biaya besar seperti katarak.

Memahami Katarak dan Pentingnya Penanganan

Lensa mata berfungsi seperti lensa pada kamera, memfokuskan cahaya ke retina untuk menghasilkan gambar yang jelas. Ketika lensa mata mengalami kekeruhan (katarak), kemampuannya untuk memfokuskan cahaya terganggu. Kekeruhan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya:

Jika tidak ditangani, katarak yang semakin parah dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan kualitas hidup, dan bahkan menyebabkan kebutaan permanen. Oleh karena itu, deteksi dini dan penanganan yang tepat sangatlah penting.

Katarak dan Cakupan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan jaminan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan penanganan katarak, termasuk operasi pengangkatan lensa yang keruh dan penggantian dengan lensa buatan (implan). Proses ini memastikan bahwa kendala finansial bukan lagi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali penglihatan mereka.

Syarat dan Prosedur Pengobatan Katarak dengan BPJS

Untuk mendapatkan layanan pengobatan katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi persyaratan tertentu:

  1. Terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS: Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan iuran terbayar.
  2. Memiliki Surat Rujukan: Pengobatan katarak dengan BPJS harus melalui prosedur rujukan berjenjang. Pertama, Anda perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS). Dokter di fasilitas ini akan melakukan pemeriksaan awal.
  3. Pemeriksaan Lebih Lanjut: Jika dokter di fasilitas tingkat pertama mendiagnosis katarak dan merekomendasikan operasi, Anda akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit tipe C, B, atau A yang memiliki layanan spesialis mata.
  4. Pemeriksaan di Rumah Sakit: Setibanya di rumah sakit rujukan, Anda akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh dokter spesialis mata. Dokter akan mengevaluasi tingkat keparahan katarak, kondisi mata secara keseluruhan, dan menentukan apakah operasi katarak sesuai untuk Anda.
  5. Penjadwalan Operasi: Jika dinyatakan layak operasi, dokter akan menjadwalkan tanggal operasi.

Penting untuk dicatat bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak sesuai dengan indikasi medis yang jelas dan tarif yang telah ditetapkan. Jenis lensa implan yang ditanggung oleh BPJS umumnya adalah lensa monofokal standar. Jika Anda menginginkan lensa multifokal atau jenis khusus lainnya yang tidak ditanggung, maka selisih biayanya perlu ditanggung secara pribadi.

Persiapan Menjelang Operasi Katarak

Sebelum menjalani operasi, dokter mungkin akan memberikan beberapa instruksi, seperti:

Operasi katarak sendiri adalah prosedur yang relatif cepat dan aman. Dokter akan mengangkat lensa yang keruh dan menggantinya dengan lensa buatan yang jernih. Pasien biasanya dapat pulang pada hari yang sama setelah operasi.

Jangan Tunda Penglihatan Sehat Anda!

Jika Anda atau keluarga mengalami gejala katarak, segera konsultasikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan manfaatkan hak Anda atas jaminan BPJS Kesehatan.

Kunjungi Situs BPJS Kesehatan
🏠 Homepage