Santunan BPJS Kesehatan: Memahami Hak dan Cara Klaimnya

BPJS KESEHATAN Jaminan Kesehatan untuk Semua Sehat Darurat Rawat Inap Perlindungan Bantuan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Di luar manfaat utama berupa pembiayaan pengobatan, banyak masyarakat yang mungkin belum sepenuhnya memahami adanya bentuk santunan atau bantuan lain yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Artikel ini akan mengupas tuntas seputar santunan BPJS Kesehatan, meliputi jenis-jenisnya, kriteria penerima, serta langkah-langkah pengajuannya.

Apa Saja yang Termasuk Santunan BPJS Kesehatan?

Istilah "santunan" dalam konteks BPJS Kesehatan memang tidak secara langsung merujuk pada pemberian uang tunai seperti pada asuransi lain. Namun, ada beberapa manfaat atau bentuk bantuan yang dapat diartikan sebagai santunan, terutama dalam situasi tertentu yang meringankan beban finansial peserta.

1. Biaya Persalinan

Salah satu manfaat yang seringkali disalahpahami sebagai santunan adalah pembiayaan penuh untuk persalinan. BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal, baik ibu maupun bayi, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Ini termasuk biaya perawatan sebelum, saat, dan sesudah persalinan.

2. Bantuan Kematian Peserta (BKP)

Ini adalah bentuk santunan yang paling mendekati definisi umum santunan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bantuan Kematian Peserta (BKP) yang ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Namun, perlu dicatat bahwa BKP ini lebih spesifik terkait BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan murni. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, fokus utamanya adalah kelancaran administrasi pemakaman dan proses klaim yang mungkin terkait dengan asuransi lainnya.

Penting untuk membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan fokus pada jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

3. Biaya Perawatan dan Obat-obatan

Meskipun bukan santunan dalam bentuk uang, pembiayaan penuh untuk seluruh rangkaian pengobatan, mulai dari konsultasi dokter, tindakan medis, hingga obat-obatan yang diresepkan, merupakan bentuk "santunan" berupa keringanan biaya yang sangat besar. Peserta tidak perlu memikirkan tagihan rumah sakit yang bisa sangat membengkak jika tidak memiliki BPJS Kesehatan.

4. Rehabilitasi Medis dan Alat Bantu

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rehabilitasi medis pasca-sakit atau operasi, seperti fisioterapi. Selain itu, beberapa alat bantu medis seperti kacamata (dengan batasan tertentu), kaki palsu, tangan palsu, atau alat bantu dengar juga dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima Santunan BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan yang aktif secara administrasi dan memenuhi kriteria masing-masing manfaat berhak untuk mendapatkan perlindungan. Untuk pembiayaan persalinan, tentu saja peserta perempuan dalam usia produktif atau ibu hamil. Untuk pembiayaan perawatan, semua peserta yang sakit.

Khusus untuk Bantuan Kematian Peserta (BKP) yang merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratanlah yang berhak mengajukan klaim.

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim/Memanfaatkan Manfaat?

Memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan sangat bergantung pada jenis manfaatnya:

Pastikan Anda selalu memperbarui informasi terkait BPJS Kesehatan melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau menanyakannya langsung ke petugas di kantor cabang terdekat. Peraturan dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.

BPJS Kesehatan bukan hanya tentang biaya berobat saat sakit. Dengan pemahaman yang baik mengenai berbagai manfaat dan bentuk bantuan yang ditawarkan, peserta dapat memaksimalkan hak mereka dan merasa lebih aman dalam menghadapi risiko kesehatan.

🏠 Homepage