Dalam khazanah ilmu hukum di Indonesia, pemahaman mengenai hukum adat memegang peranan krusial. Berbagai literatur telah membahas secara mendalam seluk-beluk hukum yang hidup di masyarakat ini, dan salah satu karya fundamental yang sering dirujuk adalah tulisan dari Soerojo Wignjodipoero. Karyanya memberikan gambaran komprehensif mengenai pengantar dan asas-asas hukum adat, yang esensial bagi siapa saja yang ingin memahami fondasi sistem hukum Indonesia.
Soerojo Wignjodipoero, dalam kajiannya, menggarisbawahi bahwa hukum adat bukanlah sekadar tumpukan peraturan tertulis, melainkan sebuah sistem norma dan kaidah yang hidup, dinamis, dan senantiasa berkembang seiring dengan perubahan sosial budaya masyarakat pendukungnya. Ia menekankan bahwa hukum adat berakar kuat pada tradisi, kebiasaan, dan keyakinan masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Sifatnya yang tidak tertulis (meskipun sebagian telah dikodifikasikan) menjadikannya unik dan berbeda dari hukum yang bersumber dari undang-undang.
Pengantar yang disajikan oleh Soerojo Wignjodipoero membuka wawasan mengenai ruang lingkup hukum adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum keluarga, hukum waris, hukum tanah, hukum pidana adat, hingga hukum dagang adat. Setiap daerah di Indonesia memiliki kekhasan hukum adatnya sendiri, yang mencerminkan keragaman budaya dan struktur sosial masyarakat setempat. Keunikan inilah yang menjadi salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Lebih dari sekadar deskripsi, Soerojo Wignjodipoero juga menggali dan memaparkan asas-asas yang mendasari berlakunya hukum adat. Memahami asas-asas ini penting untuk dapat menginterpretasikan dan menerapkan hukum adat secara tepat. Beberapa asas kunci yang sering dibahas meliputi:
Soerojo Wignjodipoero juga menyoroti bahwa hukum adat bersifat progresif dan mampu beradaptasi. Meskipun berakar pada tradisi, hukum adat tidak statis. Ia dapat menyerap unsur-unsur hukum lain atau mengalami reinterpretasi ketika menghadapi tantangan zaman dan perkembangan teknologi. Hal ini menunjukkan vitalitas hukum adat sebagai sistem hukum yang masih relevan.
Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum nasional yang tertulis, hukum adat tetap memiliki tempat dan relevansi yang signifikan. Ia seringkali menjadi dasar atau pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang ada, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa di tingkat lokal atau dalam pengaturan kepemilikan tanah adat. Karya Soerojo Wignjodipoero menjadi panduan berharga bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk lebih menghargai serta memanfaatkan kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat.
Dengan demikian, studi mengenai pengantar dan asas-asas hukum adat, sebagaimana disajikan oleh Soerojo Wignjodipoero, bukan hanya sekadar kajian akademis, melainkan sebuah upaya untuk memahami akar budaya hukum bangsa Indonesia yang kaya dan kompleks. Memahami hukum adat berarti turut menjaga keberagaman dan keutuhan tatanan sosial masyarakat Indonesia.