Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah instrumen fiskal utama pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian dan mewujudkan tujuan bernegara. Secara sederhana, APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang disahkan melalui Undang-Undang, yang merinci berapa banyak uang yang diharapkan akan diterima negara (pendapatan) dan bagaimana uang tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor (belanja). APBN bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan sebuah dokumen perencanaan strategis yang mencerminkan prioritas pembangunan bangsa untuk periode satu tahun ke depan.
APBN memiliki beberapa fungsi vital dalam tata kelola negara. Fungsi pertama adalah Fungsi Otorisasi, yang berarti anggaran ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara. Kedua, Fungsi Perencanaan, di mana APBN digunakan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam melaksanakan program kerja mereka.
Fungsi ketiga adalah Fungsi Pengawasan, di mana kinerja eksekutif dapat diawasi oleh lembaga legislatif dan masyarakat berdasarkan target yang ditetapkan dalam anggaran. Selain itu, APBN juga berfungsi sebagai Fungsi Alokasi, yaitu mengarahkan sumber daya ekonomi negara untuk kepentingan publik, dan Fungsi Distribusi, bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah atau kelompok masyarakat melalui transfer dana atau subsidi.
Struktur APBN terbagi menjadi dua sisi utama yang harus seimbang, yaitu sisi pendapatan dan sisi belanja.
Pendapatan negara merupakan sumber daya finansial yang diperoleh pemerintah untuk membiayai seluruh kegiatan dan programnya. Komponen utama pendapatan meliputi:
Belanja negara adalah seluruh alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Belanja ini sangat luas cakupannya, antara lain:
Idealnya, Pendapatan Negara harus sama dengan Belanja Negara. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kondisi di mana belanja yang direncanakan melebihi penerimaan yang diperkirakan. Kondisi ini disebut Defisit Anggaran.
Ketika terjadi defisit, pemerintah harus menutupinya melalui sumber pembiayaan, yang utamanya berasal dari pinjaman, baik domestik maupun luar negeri. Pengelolaan defisit ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban utang yang berlebihan bagi generasi mendatang. Sebaliknya, jika pendapatan melebihi belanja, maka terjadi Surplus Anggaran yang dapat digunakan untuk membayar pokok utang atau sebagai cadangan.
APBN memegang peranan krusial dalam stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Melalui belanja infrastruktur, misalnya, pemerintah menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi nasional. Melalui subsidi, pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan dasar dengan harga terjangkau bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, penyusunan APBN harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang bangsa.