Asas Fiqh Siyasah: Panduan Hukum Islam dalam Pemerintahan

أمر

Fiqh Siyasah, atau fikih siyasah, merupakan cabang ilmu hukum Islam yang secara khusus membahas prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur urusan pemerintahan dan kenegaraan dalam perspektif Islam. Ilmu ini tidak hanya berfokus pada bagaimana sebuah negara seharusnya dijalankan, tetapi juga bagaimana kepemimpinan harus berinteraksi dengan rakyatnya, bagaimana keadilan ditegakkan, dan bagaimana kesejahteraan umum dapat dicapai sesuai dengan ajaran Islam. Memahami asas-asas Fiqh Siyasah adalah kunci untuk mengerti bagaimana Islam memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk tata kelola yang baik.

Prinsip Dasar Fiqh Siyasah

Terdapat beberapa asas fundamental yang menjadi pijakan dalam Fiqh Siyasah. Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam merumuskan kebijakan, menetapkan hukum, dan menjalankan roda pemerintahan.

1. Keadilan (Al-'Adl)

Keadilan adalah pilar utama dalam Fiqh Siyasah. Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan. Pemimpin diharapkan tidak membedakan antara rakyatnya, baik dari segi status sosial, ekonomi, maupun agama, dalam penerapan hukum dan pemberian hak. Keadilan dalam konteks siyasah mencakup keadilan dalam peradilan, keadilan dalam distribusi sumber daya, dan keadilan dalam perlakuan. Ketidakadilan dalam pemerintahan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap ajaran Islam dan dapat menyebabkan kerusakan sosial serta hilangnya kepercayaan publik.

2. Kemaslahatan Umum (Al-Maslahah al-'Ammah)

Fiqh Siyasah sangat memperhatikan kemaslahatan umum atau kepentingan bersama seluruh masyarakat. Segala kebijakan dan tindakan pemerintah haruslah diarahkan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudharatan bagi mayoritas umat. Prinsip ini membolehkan adanya ijtihad (upaya penafsiran hukum) dan penetapan peraturan yang belum ada secara eksplisit dalam nas, asalkan tujuan utamanya adalah untuk memelihara lima kebutuhan pokok manusia (al-kulliyyat al-khamsah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep kemaslahatan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintahan Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.

3. Musyawarah (Asy-Syura)

Prinsip musyawarah atau konsultasi adalah elemen krusial dalam Fiqh Siyasah. Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam urusan-urusan yang memerlukan pandangan kolektif. Asy-syura mengajarkan bahwa pengambilan keputusan penting dalam pemerintahan sebaiknya melibatkan partisipasi dari berbagai pihak yang kompeten dan memiliki pandangan yang beragam. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas keputusan, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan akuntabilitas di antara para pengambil kebijakan dan masyarakat. Sistem demokrasi modern, dalam banyak aspeknya, mencerminkan nilai-nilai musyawarah ini.

4. Kepatuhan dan Ketaatan (Ath-Tha'ah)

Selain keadilan dan musyawarah, Fiqh Siyasah juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketaatan rakyat kepada pemimpin yang sah. Ketaatan ini bersifat relatif, yaitu tunduk pada pemimpin selama perintahnya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pemimpin yang adil dan menjalankan amanahnya berhak mendapatkan ketaatan. Sebaliknya, jika pemimpin berbuat zalim atau melanggar aturan agama, umat memiliki hak untuk mengingatkannya, bahkan dalam kondisi tertentu, hak untuk tidak mematuhinya jika perintah tersebut jelas-jelas melanggar syariat.

5. Akuntabilitas (Al-Mushalahah)

Seorang pemimpin dalam Fiqh Siyasah tidak hanya memiliki kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab besar kepada Allah SWT dan kepada rakyatnya. Mereka harus mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan yang diambilnya. Konsep akuntabilitas ini mencakup transparansi dalam pengelolaan negara, penggunaan anggaran yang tepat sasaran, dan kesediaan untuk menerima kritik yang membangun. Ketegasan Islam dalam menuntut pertanggungjawaban pemimpin sangat jelas tercermin dalam banyak ayat Al-Qur'an dan hadits.

Relevansi Fiqh Siyasah di Era Modern

Asas-asas Fiqh Siyasah bukan sekadar konsep historis, melainkan memiliki relevansi yang tinggi dalam menghadapi tantangan pemerintahan di era modern. Prinsip keadilan dapat menjadi landasan dalam menciptakan sistem hukum yang setara bagi seluruh warga negara. Prinsip kemaslahatan umum menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, seperti kebijakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Musyawarah memperkaya praktik demokrasi dan partisipasi publik, sementara akuntabilitas menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan memahami dan mengintegrasikan asas-asas Fiqh Siyasah, umat Islam dapat berkontribusi dalam membangun sistem pemerintahan yang adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama, selaras dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam.

🏠 Homepage