Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan: Solusi Jelas untuk Penglihatan Anda
Katarak, sebuah kondisi yang menyebabkan kekeruhan pada lensa mata, dapat menghalangi cahaya masuk ke retina dan mengakibatkan penurunan penglihatan yang signifikan. Gejalanya meliputi pandangan kabur, silau, kesulitan melihat di malam hari, dan perubahan warna. Bagi sebagian besar penderita, kondisi ini dapat sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan kualitas hidup.
Kabar baiknya, operasi katarak adalah prosedur yang aman dan efektif untuk mengembalikan penglihatan. Di Indonesia, sebagian besar biaya operasi katarak bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini merupakan fasilitas penting yang memastikan bahwa masalah penglihatan akibat katarak tidak lagi menjadi beban finansial yang berat bagi banyak orang.
Bagaimana Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan komprehensif kepada seluruh rakyat Indonesia. Operasi katarak termasuk dalam daftar tindakan medis yang dicakup oleh BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan.
Syarat dan Prosedur Umum:
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan: Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaan Anda aktif, artinya iuran telah dibayarkan atau Anda termasuk dalam kategori peserta non-aktif yang dapat mengajukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Langkah awal adalah memeriksakan diri ke FKTP Anda, seperti puskesmas atau klinik pratama. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal. Jika terdeteksi adanya katarak yang memerlukan tindakan operasi, Anda akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit: Setelah mendapatkan rujukan, Anda akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan. Dokter akan memastikan kelayakan operasi dan memberikan informasi terkait prosedur.
Prosedur Operasi: Operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan umumnya menggunakan metode Extracapsular Cataract Extraction (ECCE) atau Phacoemulsification dengan lensa intraokular (IOL) standar. BPJS Kesehatan biasanya menanggung biaya lensa IOL tipe tertentu. Jika Anda menginginkan jenis lensa IOL premium, Anda mungkin perlu menanggung selisih biayanya.
Biaya yang Ditanggung: BPJS Kesehatan akan menanggung sebagian besar biaya yang timbul, mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat-obatan, biaya operasi, hingga biaya perawatan pasca-operasi, sesuai dengan tarif INA-CBG's yang berlaku.
Tips Agar Proses Operasi Katarak Lancar dengan BPJS
Memahami alur dan persyaratan akan sangat membantu Anda mendapatkan layanan operasi katarak yang optimal. Berikut beberapa tips:
Jaga Data Kependudukan Tetap Update: Pastikan data Anda di Dukcapil sesuai dengan data di BPJS Kesehatan.
Pilih Rumah Sakit yang Tepat: Cari tahu daftar rumah sakit yang memiliki fasilitas bedah mata dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah Anda.
Bertanya Kepada Petugas BPJS: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan di FKTP atau rumah sakit mengenai detail prosedur dan hak Anda.
Perhatikan Jadwal Kontrol: Ikuti semua jadwal kontrol pasca-operasi sesuai instruksi dokter untuk memastikan pemulihan berjalan lancar.
Kesehatan mata adalah aset berharga. Dengan adanya program BPJS Kesehatan, akses terhadap operasi katarak menjadi lebih mudah dijangkau. Manfaatkan fasilitas ini agar penglihatan Anda kembali jernih dan Anda dapat kembali beraktivitas dengan penuh semangat.