Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peranan krusial dalam sistem ketatanegaraan sebuah negara, khususnya dalam menjaga tegaknya konstitusi. Keberadaannya bukan sekadar lembaga peradilan biasa, melainkan benteng terakhir yang memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dan tindakan negara selaras dengan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam konstitusi. Untuk menjalankan fungsinya yang mulia ini, MK beroperasi berdasarkan serangkaian asas hukum yang menjadi landasan fundamental dalam setiap pengambilan keputusannya. Memahami asas-asas hukum MK berarti menyelami esensi penjagaan konstitusi itu sendiri.
Asas-asas hukum yang mendasari kerja Mahkamah Konstitusi dapat dikategorikan dalam beberapa prinsip utama. Asas-asas ini bukan hanya pedoman prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi dasar di balik eksistensi dan kewenangan MK.
Ini adalah asas yang paling fundamental. Asas Konstitusionalitas menegaskan bahwa seluruh norma hukum yang berlaku dalam suatu negara, mulai dari undang-undang hingga peraturan di bawahnya, haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk menguji materiil dan formil peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi. Jika ada yang bertentangan, MK berhak menyatakan tidak berlaku. Ini memastikan bahwa fondasi hukum negara tetap kokoh dan berlandaskan pada prinsip-prinsip tertinggi.
Setiap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi haruslah mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran. Keadilan di sini tidak hanya merujuk pada keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif. MK berupaya menciptakan keseimbangan antara berbagai kepentingan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Pencarian kebenaran yang hakiki menjadi landasan dalam setiap pemeriksaan perkara, agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak konstitusi dan rasa keadilan masyarakat.
Asas ini menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang berada di atas segala peraturan perundang-undangan lainnya, bahkan di atas hukum acara pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, memastikan bahwa tidak ada undang-undang atau tindakan negara yang dapat mengangkangi kewenangan konstitusi. Dengan demikian, supremasi konstitusi menjadi pagar betis terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pembentukan undang-undang yang melanggar hak-hak dasar.
Asas keberlanjutan menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan kesinambungan sistem hukum nasional yang berlandaskan konstitusi. Putusan MK diharapkan tidak menimbulkan gejolak atau kekacauan dalam sistem hukum, melainkan justru memperkuat stabilitas dan kepastian hukum. Dalam setiap pengujian, MK mempertimbangkan dampak luas dari putusannya terhadap tatanan hukum dan sosial yang ada.
Untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal, Mahkamah Konstitusi haruslah independen dari pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif lainnya, serta tidak memihak pada kepentingan manapun selain konstitusi. Hakim konstitusi diharapkan memiliki integritas moral yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk membuat keputusan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi.
Asas fungsional berkaitan dengan kewenangan spesifik yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang memutus:
Asas-asas hukum Mahkamah Konstitusi merupakan kompas moral dan etis yang memandu setiap langkah lembaga ini dalam menegakkan supremasi konstitusi. Dengan berpegang teguh pada asas-asas ini, Mahkamah Konstitusi senantiasa berupaya menjaga keharmonisan, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya cita-cita konstitusional bangsa Indonesia.