Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam masyarakat yang memiliki landasan hukum kuat untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. Pemahaman mendalam mengenai asas-asas hukum perkawinan sangat krusial bagi setiap individu yang akan memasuki jenjang pernikahan, serta bagi masyarakat secara luas. Asas-asas ini menjadi panduan utama dalam memahami hak, kewajiban, serta prinsip-prinsip yang mendasari sahnya suatu perkawinan dan keberlangsungan hubungan rumah tangga.
Asas ini menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya diperbolehkan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Kebolehan ini memiliki batasan, yaitu tidak adanya larangan perkawinan berdasarkan undang-undang, agama, atau adat istiadat yang berlaku. Syarat-syarat tersebut mencakup usia minimum untuk menikah, persetujuan kedua belah pihak, dan tidak adanya hubungan darah atau hubungan lain yang dilarang oleh agama maupun hukum.
Perkawinan yang sah harus didasari oleh kesepakatan dan persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Hal ini berarti tidak ada paksaan, intimidasi, atau manipulasi dalam proses pernikahan. Persetujuan ini harus diberikan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Asas ini melindungi hak asasi individu dalam menentukan pasangan hidupnya, serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur atau perkawinan yang tidak diinginkan.
Salah satu asas terpenting dalam hukum perkawinan Indonesia adalah monogami, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan antara pria dan wanita sebagai suami istri. Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perkawinan harus dilangsungkan antara satu pria dengan satu wanita. Asas monogami ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan kesetaraan dalam rumah tangga, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama anak-anak.
Demi kepastian hukum dan perlindungan hak, setiap perkawinan di Indonesia wajib dicatat oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bagi umat Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim. Pencatatan ini menghasilkan akta perkawinan yang merupakan bukti sah atas perkawinan tersebut. Akta perkawinan penting untuk berbagai urusan administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan warisan, dan status hukum dalam berbagai kesempatan.
Hukum perkawinan menghendaki adanya persamaan derajat antara suami dan istri dalam rumah tangga. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Suami dan istri memiliki kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, membina keluarga, serta menjaga serta mendidik anak-anak mereka. Hak-hak seperti hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk didampingi, dan hak untuk berperan dalam rumah tangga juga diakui dan dilindungi oleh hukum. Asas ini menjadi pondasi untuk membangun hubungan yang adil dan setara.
Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur perkawinan, asas kebebasan beragama juga tetap dihormati. Namun, dalam konteks perkawinan yang diakui oleh negara, terdapat panduan terkait perkawinan antar agama. Secara umum, undang-undang menganjurkan perkawinan dilakukan dalam satu agama. Namun, negara mengakomodasi perbedaan keyakinan dengan berbagai pendekatan, termasuk pemahaman bahwa perkawinan idealnya dilakukan dalam bingkai agama yang sama untuk menghindari kompleksitas hukum di kemudian hari.
Perkawinan bukan hanya sekadar ikatan formal atau legal, tetapi juga merupakan ikatan lahir batin antara suami dan istri. Ikatan ini mencakup aspek emosional, spiritual, dan psikologis yang menciptakan kesatuan dalam keluarga. Hal ini menekankan pentingnya cinta kasih, kesetiaan, dan komitmen jangka panjang antara kedua belah pihak untuk membangun dan memelihara keharmonisan rumah tangga.
Memahami asas-asas hukum perkawinan di Indonesia adalah langkah awal yang penting untuk membangun fondasi rumah tangga yang kuat, sah, dan penuh kasih. Asas-asas seperti kebolehan perkawinan, kesepakatan, monogami, pencatatan, persamaan derajat, dan ikatan lahir batin menjadi kerangka kerja yang melindungi dan membimbing pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, diharapkan setiap keluarga Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana yang harmonis, tenteram, dan bahagia, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai luhur bangsa.