Hukum waris Islam, atau yang dikenal sebagai faraid atau miras, merupakan salah satu aspek krusial dalam syariat Islam yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang (pewaris) dialihkan kepada ahli warisnya yang berhak setelah ia meninggal dunia. Prinsip utama hukum waris Islam berakar pada keadilan, kebijaksanaan, dan keseimbangan yang diwahyukan oleh Allah SWT. Tujuannya adalah untuk mencegah perselisihan keluarga, memastikan distribusi kekayaan yang adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Memahami asas-asasnya adalah kunci untuk mengaplikasikan ketentuan ini dengan benar dan penuh penghormatan.
Terdapat beberapa asas fundamental yang menopang seluruh sistem hukum waris Islam. Asas-asas ini tidak hanya mengatur siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya, tetapi juga memberikan kerangka moral dan etis dalam proses pembagian harta.
Dalam praktiknya, asas-asas ini diterjemahkan ke dalam berbagai kategori ahli waris, seperti anak, orang tua, suami/istri, saudara, kakek/nenek, dan paman/bibi. Masing-masing memiliki bagian yang telah ditentukan (fard) atau berhak menerima sisa harta (ashabah) setelah pembagian fard. Terdapat pula ketentuan mengenai waris pengganti (dzu al-arham) untuk kasus-kasus tertentu di mana ahli waris langsung tidak ada.
Proses pembagian warisan juga seringkali diawali dengan pelunasan utang pewaris, pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari harta), dan kemudian sisa harta dibagi kepada ahli waris sesuai porsi masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam tidak hanya sekadar membagi harta, tetapi juga mencakup aspek tanggung jawab dan pemenuhan hak-hak lainnya.
Pemahaman yang mendalam terhadap asas-asas hukum waris Islam sangat penting. Ini tidak hanya membantu dalam menyelesaikan masalah warisan secara syar'i, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab seorang Muslim untuk menata urusan duniawi sesuai dengan ajaran agamanya. Keadilan dan keseimbangan yang terkandung dalam sistem ini merupakan bukti dari kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan harta dan keluarga.