Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dianggap sebagai tindak pidana, serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Namun, dalam penerapannya, terdapat prinsip-prinsip dasar yang menentukan sejauh mana suatu hukum pidana dapat berlaku. Prinsip-prinsip ini dikenal sebagai asas berlakunya hukum pidana. Memahami asas-asas ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum pidana berjalan adil, proporsional, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Terdapat beberapa asas fundamental yang menjadi pijakan dalam menentukan berlakunya hukum pidana. Asas-asas ini pada dasarnya berupaya menjawab pertanyaan: kapan dan terhadap siapa suatu undang-undang pidana dapat diterapkan? Berikut adalah beberapa asas yang paling sering dibahas dan diterapkan:
Asas teritorial merupakan asas yang paling umum digunakan. Berdasarkan asas ini, hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun korban. Wilayah negara tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga perairan teritorial dan ruang udara di atasnya. Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa setiap orang, baik warga negara sendiri maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di wilayah suatu negara, tunduk pada hukum pidana negara tersebut. Hal ini didasarkan pada kedaulatan negara untuk mengatur dan menjaga ketertiban di dalam wilayahnya. Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia.
Asas personal, yang juga dikenal sebagai asas aktif, menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi warga negara negara tersebut, di mana pun tindak pidana itu dilakukan. Artinya, jika seorang warga negara melakukan tindak pidana di luar wilayah negaranya, ia tetap dapat dituntut berdasarkan hukum pidana negaranya. Asas ini menekankan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan upaya pencegahan agar warga negara tidak "lolos" dari jerat hukum hanya karena melakukan perbuatan pidana di negara lain. Implementasi asas ini biasanya dibatasi oleh asas ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama) dan prinsip bahwa perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu terjadi. Pasal 3 KUHP Indonesia mengatur tentang berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
Asas perlindungan, atau dikenal juga sebagai asas pasif, berfokus pada perlindungan terhadap kepentingan hukum negara, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan di luar wilayah negara dan pelakunya bukan warga negara. Dengan kata lain, hukum pidana suatu negara berlaku bagi perbuatan apa pun yang membahayakan kepentingan negara tersebut, terlepas dari di mana perbuatan itu terjadi dan siapa pelakunya. Contoh umum dari penerapan asas ini adalah terhadap tindak pidana seperti makar, pemalsuan mata uang negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukan oleh warga negara asing di luar negeri namun berdampak langsung pada keamanan dan kedaulatan negara. Pasal 4 KUHP Indonesia mengatur mengenai berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap orang asing yang melakukan perbuatan di luar negeri yang membahayakan kepentingan negara Indonesia.
Asas universalitas adalah perluasan dari asas perlindungan, yang diterapkan terhadap tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan internasional yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Tindak pidana seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap begitu serius sehingga setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengadili pelakunya, di mana pun perbuatan itu dilakukan dan tanpa memandang kewarganegaraan pelaku. Penerapan asas ini seringkali didasarkan pada perjanjian internasional dan upaya penegakan hukum pidana internasional.
Pemahaman yang mendalam mengenai asas-asas berlakunya hukum pidana sangatlah penting. Hal ini memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sah dan tidak melampaui batas kewenangan. Selain itu, asas-asas ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi negara-negara dalam melakukan kerjasama hukum internasional, seperti ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
Setiap negara memiliki yurisdiksi untuk memberlakukan hukumnya di dalam batas wilayahnya (asas teritorial). Namun, kepedulian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh warganya di luar negeri (asas personal) dan perlindungan terhadap kepentingan vital negara (asas perlindungan) juga menjadi pertimbangan penting. Asas universalitas menunjukkan bahwa ada jenis kejahatan tertentu yang begitu meresahkan dan mengancam peradaban global sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab bersama komunitas internasional.
Dengan demikian, asas-asas berlakunya hukum pidana bukan sekadar teori hukum, melainkan instrumen fundamental yang menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara, perlindungan warga negara, dan penegakan keadilan dalam lingkup global.