Asas Kemanfaatan Hukum Menurut Para Ahli

MANFAAT

Dalam ranah kajian ilmu hukum, eksistensi hukum tidak semata-mata dipandang sebagai seperangkat norma atau kaidah yang kaku dan abstrak. Lebih dari itu, hukum hadir sebagai instrumen yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat. Salah satu asas fundamental yang mendasari pemikiran ini adalah asas kemanfaatan. Asas kemanfaatan hukum menekankan bahwa tujuan utama dibentuk dan ditegakkannya hukum adalah untuk mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Konsep ini menjadi landasan penting dalam berbagai pendekatan dan teori hukum, dan telah banyak diulas serta dikembangkan oleh para ahli hukum terkemuka.

Menurut pandangan para ahli, asas kemanfaatan sering kali dikaitkan dengan aliran filsafat hukum utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham. Utilitarianisme mengajarkan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, hal ini berarti bahwa sebuah peraturan atau kebijakan hukum haruslah dinilai berdasarkan dampak kemanfaatannya bagi masyarakat. Jika suatu hukum lebih banyak mendatangkan kerugian daripada keuntungan, maka hukum tersebut dapat dikatakan gagal memenuhi tujuannya dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru.

Para ahli lain, seperti Rudolf von Jhering, juga turut memberikan kontribusi dalam memahami asas kemanfaatan. Jhering menekankan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai tujuan, dan tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang diakui oleh masyarakat. Kepentingan-kepentingan ini bisa bersifat pribadi, kolektif, maupun negara. Dengan demikian, hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mengayomi dan memajukan berbagai kepentingan tersebut, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis dalam masyarakat. Asas kemanfaatan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum berhasil menjalankan fungsinya sebagai pelindung kepentingan.

Lebih lanjut, Roscoe Pound, seorang tokoh dalam mazhab realisme hukum Amerika, juga sangat menekankan pentingnya asas kemanfaatan. Pound mengemukakan teori "social engineering", di mana hukum dilihat sebagai alat rekayasa sosial untuk memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan. Dalam proses rekayasa sosial ini, hukum harus mampu menyeimbangkan dan mengkoordinasikan berbagai klaim, tuntutan, dan kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Asas kemanfaatan menjadi prinsip utama dalam menentukan kepentingan mana yang harus diprioritaskan dan bagaimana cara terbaik untuk memenuhinya demi kemajuan sosial.

"Hukum adalah untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan sosial; ia harus menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi konflik."

Pernyataan semacam ini sering kali menjadi inti dari pemikiran para ahli yang menekankan pada sisi kemanfaatan hukum. Mereka berargumen bahwa hukum yang hanya berfokus pada aspek formalistik tanpa memperhatikan dampak nyata di lapangan akan kehilangan relevansinya. Kemanfaatan hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa, kemampuannya mencegah kejahatan, kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi, hingga perannya dalam melindungi hak asasi manusia dan mendorong keadilan sosial.

Asas kemanfaatan juga menyiratkan adanya evaluasi dan adaptasi terhadap peraturan hukum yang ada. Hukum tidak boleh statis, melainkan harus dinamis agar senantiasa relevan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ketika suatu norma hukum terbukti tidak lagi memberikan manfaat yang optimal, bahkan cenderung menimbulkan mudarat, maka ia perlu dikaji ulang dan direvisi. Proses ini adalah manifestasi konkret dari penerapan asas kemanfaatan dalam praktik hukum.

Dalam studi hukum progresif, asas kemanfaatan ini menjadi jangkar utama. Penegak hukum, pembuat undang-undang, hingga akademisi didorong untuk senantiasa bertanya: "Apakah hukum ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat? Siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang dirugikan? Bagaimana kita bisa memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian?" Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mengarahkan perkembangan hukum ke arah yang lebih berorientasi pada kesejahteraan bersama dan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik semata.

Kesimpulannya, asas kemanfaatan hukum menurut para ahli adalah prinsip krusial yang menempatkan tujuan akhir hukum pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian kebaikan bagi masyarakat. Dengan memahami berbagai perspektif dari para pemikir hukum terkemuka, kita dapat mengapresiasi betapa pentingnya hukum yang tidak hanya ditegakkan tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh setiap elemen masyarakat.

🏠 Homepage