Ilustrasi: Pilar kepastian dan ketertiban hukum
Dalam setiap tatanan masyarakat yang beradab, terdapat fondasi-fondasi fundamental yang menopang keharmonisan dan kemajuan. Salah satu pilar terpenting yang sering kali menjadi sorotan dalam kajian hukum dan kenegaraan adalah asas ketertiban dan kepastian hukum. Kedua asas ini saling terkait erat, bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, demi mewujudkan sebuah sistem yang adil, teratur, dan dapat dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat.
Asas ketertiban hukum merujuk pada suatu kondisi di mana seluruh elemen masyarakat patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan sekadar kepatuhan semu yang hanya dilakukan ketika ada pengawasan, melainkan sebuah kesadaran kolektif untuk bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang telah ditetapkan. Ketertiban hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari norma kesopanan sehari-hari, aturan lalu lintas, hingga ketentuan pidana yang mengancam pelaku pelanggaran. Kepatuhan terhadap asas ini menciptakan lingkungan yang terprediksi, di mana setiap individu mengetahui hak dan kewajibannya, serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
Tanpa ketertiban hukum, masyarakat akan terjerumus ke dalam kekacauan (anarchy). Pelanggaran dapat terjadi tanpa terkendali, rasa aman akan terkikis, dan bahkan hak-hak dasar setiap individu bisa terancam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan efektif menjadi krusial untuk menjaga ketertiban ini. Lembaga-lembaga negara yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki peran vital dalam memastikan bahwa hukum ditaati dan pelanggaran mendapatkan konsekuensi yang semestinya.
Beriringan dengan ketertiban, asas kepastian hukum menjamin bahwa setiap individu dapat mengetahui dan memahami hukum yang mengikatnya. Kepastian hukum berarti hukum yang berlaku harus jelas, tidak ambigu, dan dapat diakses oleh publik. Seseorang berhak untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi dari setiap tindakan. Ini memberikan rasa aman dan prediktabilitas bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam ranah pribadi, sosial, maupun ekonomi.
Bayangkan jika sebuah peraturan dapat diinterpretasikan dengan berbagai cara oleh setiap penegak hukum, atau jika peraturan tersebut sering berubah tanpa pemberitahuan yang memadai. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian yang luar biasa. Bisnis akan ragu untuk berinvestasi, masyarakat akan enggan mengambil keputusan penting, dan rasa keadilan akan luntur karena penerapan hukum menjadi subyektif. Kepastian hukum menuntut adanya legislasi yang tertata baik, adanya penafsiran hukum yang konsisten, dan penerapan hukum yang tidak diskriminatif.
Kedua asas ini bekerja secara sinergis. Ketertiban hukum akan sulit tercapai jika kepastian hukum tidak terwujud. Sebaliknya, kepastian hukum menjadi kurang bermakna jika masyarakat tidak patuh pada hukum yang jelas tersebut. Ketika asas ketertiban dan kepastian hukum berjalan harmonis, akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan berbagai sektor. Investor akan merasa aman untuk menanamkan modalnya karena mereka tahu peraturan yang berlaku dan dapat memprediksi risikonya. Masyarakat umum akan merasa terlindungi hak-haknya dan memiliki kebebasan untuk beraktivitas tanpa rasa takut akan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh lagi, asas ini menjadi indikator kemajuan sebuah negara. Negara yang mampu menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang kuat cenderung memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi, stabilitas sosial yang baik, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat. Oleh karena itu, upaya berkelanjutan untuk memperkuat kedua asas ini melalui reformasi hukum yang komprehensif, penegakan hukum yang independen dan akuntabel, serta edukasi hukum kepada masyarakat adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga bagi masa depan sebuah bangsa.
Dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, memegang teguh asas ketertiban dan kepastian hukum adalah sebuah keniscayaan. Kedua pilar ini bukan hanya jargon hukum, melainkan cerminan dari komitmen sebuah negara untuk melindungi warganya dan menciptakan fondasi yang kokoh bagi kemajuan peradaban.