Dalam ranah hukum internasional dan tata negara, konsep asas nasionalitas aktif memegang peranan krusial dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dan implikasinya terhadap hak serta kewajiban negara. Asas ini, berbeda dengan asas yang bersifat pasif atau hanya mendasarkan pada tempat lahir, menekankan pada hubungan hukum yang dinamis antara individu dan negara. Nasionalitas aktif bukan sekadar identitas semata, melainkan sebuah hubungan timbal balik yang menuntut partisipasi dan kesetiaan dari warga negara, sekaligus memberikan perlindungan dan pengakuan dari negara.
Secara sederhana, asas nasionalitas aktif dapat diartikan sebagai asas yang memberikan prioritas pada kewarganegaraan seseorang berdasarkan adanya hubungan hukum yang aktif dan nyata antara individu tersebut dengan suatu negara. Hubungan ini sering kali diukur melalui berbagai faktor, seperti tempat lahir, keturunan, pernikahan, atau bahkan dengan adanya proses naturalisasi yang disengaja. Namun, yang membedakan asas ini adalah penekanannya pada pemenuhan kewajiban dan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbeda dengan asas ius soli (hak atas tanah) yang menitikberatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, atau ius sanguinis (hak keturunan) yang menitikberatkan pada garis keturunan orang tua, asas nasionalitas aktif sering kali merupakan gabungan dari berbagai unsur, namun dengan penekanan lebih pada niat dan tindakan individu untuk menjadi bagian dari suatu negara. Misalnya, seseorang yang lahir di negara asing, namun memiliki orang tua dari negara tertentu, dan ia secara sadar memilih untuk menjadi warga negara dari negara orang tuanya, serta memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan, maka ia dapat dianggap menganut asas nasionalitas aktif dalam konteks tersebut.
Penerapan asas nasionalitas aktif dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya:
Di era globalisasi dan mobilitas penduduk yang tinggi, konsep kewarganegaraan menjadi semakin kompleks. Banyak individu memiliki ikatan dengan lebih dari satu negara, baik melalui keturunan, tempat tinggal, pekerjaan, maupun pernikahan. Dalam konteks ini, asas nasionalitas aktif memberikan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan realistis untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada satu negara pun yang secara eksklusif menerapkan satu asas kewarganegaraan tanpa mempertimbangkan aspek lain. Sebagian besar negara menggunakan kombinasi dari berbagai asas, namun dengan penekanan yang berbeda-beda. Asas nasionalitas aktif sering kali muncul sebagai prinsip yang melengkapi atau memperkuat asas dasar lainnya, memastikan bahwa status kewarganegaraan tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga mencerminkan keterlibatan dan pengakuan timbal balik antara individu dan negara.
Dengan memahami asas nasionalitas aktif, kita dapat lebih menghargai kompleksitas hukum kewarganegaraan dan pentingnya peran aktif warga negara dalam membangun sebuah bangsa yang kuat dan berdaulat. Ini adalah pondasi penting bagi kedaulatan negara dan hak-hak individu dalam masyarakat internasional.