Dalam Islam, perkawinan bukanlah sekadar ikatan formal antara dua insan, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan. Pernikahan dipandang sebagai cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis, naluri sosial, dan sebagai fondasi utama dalam membangun sebuah keluarga yang harmonis dan diberkahi. Asas perkawinan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip luhur yang bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Sakinah adalah konsep inti dalam tujuan perkawinan Islam. Ia merujuk pada ketenangan lahir dan batin, rasa aman, tentram, dan damai dalam rumah tangga. Ketenangan ini bukan hanya tentang tidak adanya pertengkaran atau masalah, melainkan lebih dalam dari itu, yaitu sebuah kedamaian yang meresap di hati setiap anggota keluarga, terlepas dari ujian dan cobaan hidup. Untuk mencapai sakinah, diperlukan pondasi saling percaya, pengertian, dan penerimaan terhadap kekurangan masing-masing. Suami dan istri harus menjadi tempat berlabuh yang aman bagi pasangannya, tempat di mana mereka bisa menjadi diri sendiri tanpa takut dihakimi atau dikecilkan.
Mawaddah adalah ungkapan cinta, sayang, dan kerinduan yang mendalam antara suami dan istri. Ini adalah perasaan positif yang tumbuh dan berkembang seiring waktu, didasari oleh kebaikan, perlakuan yang mesra, dan saling menghargai. Mawaddah bukan hanya tentang perasaan, tetapi juga tentang tindakan nyata yang menunjukkan kasih sayang. Komunikasi yang terbuka, perhatian terhadap kebutuhan emosional pasangan, saling memberi dukungan, dan menciptakan momen-momen kebahagiaan bersama adalah wujud dari mawaddah. Perasaan ini menjadikan ikatan pernikahan semakin kuat dan tak tergoyahkan, bahkan dalam menghadapi masa-masa sulit.
Warahmah adalah tingkatan kasih sayang yang lebih tinggi, yang meluas melampaui sekadar cinta antara pasangan. Ia mencakup rasa empati, kepedulian, dan welas asih yang tidak hanya dirasakan oleh suami istri, tetapi juga kepada anak-anak dan bahkan lingkungan sekitar. Warahmah mendorong pasangan untuk saling menjaga, melindungi, dan berbuat baik satu sama lain, serta kepada keturunan mereka. Ini adalah kasih sayang yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keikhlasan, yang menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga dan generasi penerus. Dalam pandangan Islam, warahmah juga berarti adanya kesediaan untuk memaafkan dan menutupi aib pasangan, demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Selain tiga pilar utama tersebut, asas perkawinan dalam Islam juga memiliki landasan-landasan lain yang tak kalah pentingnya:
Memahami dan mengamalkan asas perkawinan dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan berpegang teguh pada prinsip sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta landasan-landasan lainnya, diharapkan setiap rumah tangga Muslim dapat menjadi benteng kebaikan, sumber ketenangan, dan teladan bagi masyarakat. Pernikahan yang didasari ajaran Islam adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh cinta dan tanggung jawab.