Perkawinan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah semata, melainkan sebuah institusi suci yang memiliki fondasi kuat berdasarkan prinsip-prinsip ilahi. Hukum Islam mengatur perkawinan dengan tujuan utama untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjaga kelangsungan keturunan yang shaleh dan shalehah. Pemahaman mendalam mengenai asas-asas perkawinan menurut hukum Islam sangat esensial bagi setiap Muslim agar pernikahan yang dijalani sesuai dengan tuntunan syariat dan senantiasa diliputi keberkahan.
Asas-asas perkawinan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tujuan, syarat sah, rukun, hingga implikasi hukumnya. Inti dari perkawinan dalam Islam adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan paksaan. Hal ini tercermin dalam berbagai dalil Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya kerelaan dan keikhlasan dalam membentuk sebuah ikatan pernikahan.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan utama pernikahan dalam Islam dapat dijabarkan sebagai berikut:
Memenuhi Fitrah Manusia: Islam mengakui bahwa manusia memiliki naluri seksual dan kebutuhan untuk memiliki pasangan hidup. Pernikahan menjadi sarana yang sah dan terhormat untuk memenuhi kebutuhan fitrah ini, menjaga kesucian diri, dan menghindari perbuatan maksiat.
Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah: Konsep keluarga yang ideal dalam Islam adalah keluarga yang tenteram (sakinah), penuh cinta kasih (mawaddah), dan dilimpahi rahmat Allah (warahmah). Perkawinan menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita keluarga mulia ini.
Melanjutkan Keturunan: Pernikahan adalah jalan untuk memperoleh keturunan yang sah dan menjaga kelangsungan generasi umat manusia. Keturunan yang baik diharapkan dapat menjadi penerus perjuangan dakwah dan pengabdian kepada Allah.
Menjaga Kehormatan Diri dan Masyarakat: Dengan adanya ikatan pernikahan yang sah, kehormatan diri individu dan masyarakat dapat terjaga. Perkawinan mencegah terjadinya perzinaan dan bentuk-bentuk hubungan terlarang lainnya yang dapat merusak tatanan sosial.
Mempererat Silaturahmi: Pernikahan seringkali menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar keluarga besar, suku, atau bahkan antar bangsa, menciptakan jalinan sosial yang lebih luas dan harmonis.
Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Agar perkawinan dianggap sah menurut hukum Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan dianggap sah, sedangkan syarat adalah hal-hal yang melengkapi dan mensucikan suatu perbuatan.
Rukun Pernikahan:
Calon Suami dan Calon Istri: Keduanya harus ada dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti beragama Islam, bukan mahram, dan bukan dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah (bagi calon istri).
Wali: Bagi calon mempelai wanita, dibutuhkan wali yang akan menikahkan. Urutan wali adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seibu, paman, dan seterusnya.
Saksi: Diperlukan minimal dua orang saksi laki-laki yang adil (mampu menjalankan syariat Islam) untuk menyaksikan ijab kabul.
Ijab Kabul: Ini adalah inti dari perkawinan, yaitu pernyataan kesediaan menikah dari pihak wali (atau calon mempelai pria jika wali enggan) dan pernyataan penerimaan dari pihak calon mempelai pria.
Syarat Sah Perkawinan:
Sama-sama Rela (Tidak Paksa): Baik calon suami maupun calon istri harus menikah atas dasar kerelaan hati dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bukan Muhrim: Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan nasab, radha'ah (persusuan), atau mushaharah (perkawinan) yang menghalangi mereka untuk menikah.
Telah Mencapai Usia Baligh dan Berakal: Calon mempelai harus sudah dewasa secara fisik dan mental, mampu memahami konsekuensi pernikahan.
Adanya Mahar: Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang dibayarkan pada saat atau setelah akad nikah. Besarnya disesuaikan dengan kemampuan suami dan kebiasaan setempat, serta tidak boleh memberatkan.
Tidak Ada Halangan Syar'i Lainnya: Misalnya, tidak sedang dalam masa iddah, tidak poligami melebihi batas yang diizinkan, dan lain sebagainya.
Prinsip Penting Lainnya
Selain rukun dan syarat, hukum Islam juga menekankan beberapa prinsip penting dalam perkawinan:
Keadilan dan Kesetaraan: Meskipun ada perbedaan peran, suami dan istri memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah dan memiliki hak serta kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi.
Musyawarah: Segala urusan rumah tangga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara suami dan istri.
Tanggung Jawab: Suami memiliki tanggung jawab finansial dan perlindungan terhadap istri dan anak-anaknya, sementara istri memiliki tanggung jawab untuk menjaga rumah tangga dan mendidik anak.
Kesabaran dan Pengertian: Pernikahan adalah sebuah perjalanan yang membutuhkan kesabaran, saling pengertian, dan pemaafan dalam menghadapi cobaan dan perbedaan.
Memahami dan mengamalkan asas-asas perkawinan menurut hukum Islam adalah kunci untuk membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan diberkahi oleh Allah SWT. Dengan landasan syariat yang kokoh, diharapkan setiap pernikahan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan menjadi keluarga yang teladan bagi masyarakat.