Membedah Hukum Arisan Sembako Lebaran dalam Perspektif Islam

Ilustrasi Sembako dan Tanda Tanya Hukum

Arisan, sebuah tradisi sosial yang mengakar kuat di masyarakat Indonesia, seringkali mengalami transformasi bentuk seiring perubahan zaman dan kebutuhan ekonomi. Salah satu bentuk arisan yang semakin populer menjelang hari raya besar, khususnya Lebaran, adalah arisan sembako. Arisan ini memungkinkan peserta mengumpulkan dana secara periodik untuk kemudian dibelikan barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan Lebaran lainnya.

Namun, setiap kegiatan yang melibatkan uang atau barang yang dipertukarkan secara berkala selalu menarik perhatian dari sudut pandang hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam. Ketika arisan sembako ini dilaksanakan, pertanyaan krusial muncul: bagaimana status hukumnya? Apakah kegiatan ini tergolong halal, ataukah mengandung unsur yang dilarang?

Definisi dan Mekanisme Arisan Sembako

Secara esensi, arisan sembako adalah bentuk kesepakatan bersama antarindividu untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu secara rutin. Dana yang terkumpul kemudian diberikan kepada salah satu anggota secara bergiliran. Perbedaan utama arisan sembako dengan arisan uang tunai terletak pada objek akhir yang diterima pemenang undian, yaitu berupa paket sembako atau sejumlah uang yang dialokasikan khusus untuk pembelian sembako.

Dalam konteks Lebaran, arisan sembako menjadi solusi praktis bagi banyak keluarga. Mereka tidak perlu pusing mencari uang tunai besar menjelang hari raya; sebaliknya, mereka mendapatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar saat hari kemenangan tiba. Praktik ini sering dianggap lebih bermanfaat karena fokusnya adalah pada kebutuhan riil, bukan sekadar akumulasi uang.

Pandangan Hukum Islam terhadap Arisan

Dalam fikih Islam, kegiatan yang melibatkan akad (perjanjian) harus memenuhi syarat sah agar terhindar dari riba (bunga/usury) dan maisir (judi). Mayoritas ulama kontemporer membolehkan arisan (yang merupakan bentuk ta'awun atau tolong-menolong) selama terpenuhi beberapa syarat utama:

  1. Tidak Ada Unsur Bunga (Riba): Tidak ada penambahan uang yang disyaratkan di luar jumlah pokok setoran.
  2. Tidak Ada Unsur Untung-untungan (Maisir/Judi): Pengundian harus dilakukan tanpa ada paksaan atau imbalan tambahan bagi yang menang/kalah selain uang pokok yang disetorkan.
  3. Kesepakatan Jelas: Ada akad yang jelas mengenai jumlah setoran, jangka waktu, dan mekanisme pembagian.

Hukum Arisan Sembako Lebaran: Riba atau Ta'awun?

Arisan sembako pada dasarnya mengikuti hukum arisan secara umum. Jika arisan tersebut murni sistem iuran tanpa bunga, maka ia dikategorikan sebagai Qardh (pinjaman) yang di dalamnya terdapat unsur Ta’awun (tolong-menolong) atau Syirkah (perkongsian) yang bersifat kasab (usaha bersama).

Ketika objek yang dibagikan adalah sembako, analisanya menjadi sedikit lebih detail. Apakah terjadi pertukaran barang dengan barang (barter) yang nilainya tidak sama? Pada arisan sembako yang sah, uang yang dikumpulkan adalah uang murni, dan kemudian uang tersebut dibelikan sembako. Nilai nominal sembako yang dibagikan harus setara dengan total iuran anggota per periode. Jika terjadi perbedaan harga antara saat iuran dibayar dan saat sembako diterima, perbedaan ini harus dikelola secara transparan, idealnya disepakati untuk tidak menjadi keuntungan bagi pihak penyelenggara atau pemenang.

Jika arisan diubah menjadi sistem di mana pemenang harus membayar lebih untuk mendapatkan paket sembako, atau jika ada penalti bagi yang terlambat bayar yang nilainya melebihi biaya administrasi wajar, maka kegiatan tersebut berpotensi terjerumus ke dalam riba jual beli atau riba utang-piutang, yang jelas diharamkan.

Aspek Hukum Positif dan Kehati-hatian

Dari perspektif hukum positif di Indonesia, arisan sembako umumnya tidak diatur secara spesifik kecuali jika melibatkan skala besar yang membutuhkan izin usaha atau jika terjadi perselisihan yang berujung pada ranah perdata. Mayoritas perselisihan arisan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan awal.

Namun, sangat penting bagi penyelenggara arisan sembako Lebaran untuk memastikan bahwa tidak ada unsur penipuan atau penggelapan dana. Karena melibatkan barang kebutuhan pokok, kepercayaan adalah modal utama. Transparansi dalam pencatatan setoran dan pelaksanaan pengundian adalah kunci untuk menjaga keberkahan kegiatan sosial ini. Ketika semua pihak sepakat dan akadnya bersih dari unsur eksploitatif, arisan sembako Lebaran dapat menjadi sarana yang sangat baik untuk membantu anggota mempersiapkan hari raya dengan lebih ringan.

🏠 Homepage