Ilustrasi: Simbol perjanjian dan keseimbangan
Hukum kontrak, atau yang sering disebut sebagai hukum perjanjian, merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Memahami esensi dan prinsip-prinsip hukum kontrak menjadi krusial bagi setiap individu maupun badan usaha yang terlibat dalam transaksi hukum. Dalam kajian mengenai hukum kontrak, karya dan pandangan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. seringkali menjadi rujukan penting. Beliau memberikan kontribusi signifikan dalam mengartikulasikan dan menginterpretasikan berbagai aspek hukum kontrak di Indonesia.
Menurut Agus Yudha Hernoko, hukum kontrak pada dasarnya adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, yang timbul karena adanya kesepakatan (perjanjian) yang mengandung unsur-unsur kehendak, kemampuan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Beliau menekankan bahwa kontrak bukan sekadar dokumen tertulis, melainkan sebuah manifestasi dari kehendak bebas para pihak untuk menciptakan, mengubah, atau mengakhiri suatu hubungan hukum.
Salah satu konsep kunci yang sering dikemukakan oleh Prof. Agus Yudha Hernoko adalah tentang pentingnya "itikad baik" dalam pelaksanaan kontrak. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan perjanjian harus senantiasa didasari oleh itikad baik dari para pihak. Itikad baik ini mencakup kejujuran, kepatuhan terhadap norma kesusilaan, ketertiban umum, dan kebiasaan yang berlaku. Jika pelaksanaan kontrak bertentangan dengan itikad baik, maka akibat hukum yang timbul bisa jadi tidak sah atau dapat dipermasalahkan. Konsep ini sejatinya berakar pada Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Agus Yudha Hernoko menguraikan unsur-uns penting yang harus terpenuhi agar suatu kontrak dianggap sah dan mengikat secara hukum. Unsur-uns ini terbagi menjadi dua kategori utama:
Beliau juga mengingatkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi:
Agus Yudha Hernoko memberikan penekanan khusus pada "kesepakatan" (toestemming). Kesepakatan yang sah adalah kesepakatan yang timbul dari kehendak bebas para pihak, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Jika kesepakatan tersebut tercemar oleh unsur-uns ini, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Dalam pandangan Prof. Agus Yudha Hernoko, hukum kontrak memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Fungsi utama hukum kontrak meliputi:
Beliau juga sering menyoroti bahwa hukum kontrak bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak, sebagaimana diatur dalam prinsip kebebasan berkontrak. Namun, kebebasan ini tidak absolut, melainkan dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Secara ringkas, pengertian hukum kontrak menurut Agus Yudha Hernoko adalah ranah hukum yang mengatur kesepakatan para pihak untuk menciptakan hubungan hukum, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Pandangannya yang mendalam tentang unsur-uns kontrak, pentingnya itikad baik, serta fungsi vital hukum kontrak memberikan landasan teoritis dan praktis yang kuat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami dan menerapkan hukum perjanjian di Indonesia.