Dalam ranah studi dan praktik hukum, terdapat berbagai asas yang menjadi fondasi dan panduan dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapan peraturan perundang-undangan. Salah satu asas yang paling fundamental dan krusial adalah asas kemanfaatan hukum. Asas ini menekankan bahwa setiap aturan hukum haruslah memberikan faedah atau manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik secara individual maupun kolektif. Tanpa adanya kemanfaatan, sebuah peraturan hukum berisiko menjadi sekadar formalitas yang tidak relevan dan tidak efektif dalam mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Secara sederhana, asas kemanfaatan hukum adalah prinsip yang menghendaki agar hukum yang dibuat dan dijalankan benar-benar dapat dirasakan kegunaannya oleh para subjek hukum. Ini berarti bahwa peraturan hukum haruslah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepentingan, dan kondisi riil masyarakat yang akan diaturnya. Kemanfaatan di sini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga dapat mencakup aspek immateriil seperti kepastian, ketenangan, rasa aman, serta kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan. Suatu hukum dianggap bermanfaat jika ia mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, mencegah timbulnya masalah baru, atau setidaknya memberikan solusi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
Penerapan asas kemanfaatan dalam pembentukan undang-undang, misalnya, mendorong para pembuat kebijakan untuk melakukan kajian mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari suatu rancangan peraturan. Tujuannya adalah agar undang-undang yang lahir tidak hanya indah di atas kertas, tetapi mampu diadopsi dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Jika suatu peraturan hukum tidak memberikan manfaat yang dirasakan, maka dapat dikatakan hukum tersebut gagal dalam mencapai tujuannya dan berpotensi menimbulkan resistensi atau ketidakpatuhan dari masyarakat.
Kemanfaatan hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif, antara lain:
Meskipun penting, mewujudkan kemanfaatan hukum tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi, antara lain:
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pembentuk undang-undang, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat luas. Dialog, evaluasi berkala terhadap efektivitas hukum, dan partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa hukum senantiasa memberikan kemanfaatan yang maksimal.
Pada akhirnya, asas kemanfaatan hukum adalah sebuah pengingat bahwa hukum tidak boleh berdiri sendiri sebagai dogma yang kaku, melainkan harus selalu terhubung dengan realitas kehidupan masyarakat. Hukum yang adil adalah hukum yang bermanfaat, dan hukum yang bermanfaat adalah hukum yang dipatuhi dan dirasakan dampaknya secara positif oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini menjadi kompas moral dan praktis bagi siapa pun yang terlibat dalam penciptaan dan penerapan hukum.