Dalam dunia hukum internasional dan hubungan antarnegara, konsep "asas nasional" memegang peranan penting dalam menentukan yurisdiksi dan kewenangan suatu negara. Asas nasional ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama: asas nasional aktif dan asas nasional pasif. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai asas nasional pasif, mulai dari definisinya, dasar pemikirannya, hingga contoh-contoh konkret penerapannya dalam praktik hukum internasional.
Asas nasional pasif adalah prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada suatu negara untuk menuntut dan menghukum warga negaranya atas tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah negara tersebut, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau membahayakan kepentingan negara yang bersangkutan, atau jika tindakan tersebut dianggap melanggar norma hukum internasional yang fundamental. Berbeda dengan asas teritorial yang berfokus pada lokasi terjadinya tindak pidana, asas nasional pasif lebih menekankan pada status kewarganegaraan pelaku dan dampak perbuatannya terhadap negara penuntut.
Dalam konteks asas nasional pasif, negara memiliki kepentingan untuk melindungi warganya dari perbuatan kriminal yang dilakukan di negara lain yang mungkin tidak memiliki sistem peradilan yang memadai, atau untuk menegakkan supremasi hukumnya meskipun tindak pidana terjadi di yurisdiksi asing. Dasar pemikiran utama di balik asas ini adalah bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk mencegah warga negaranya menjadi pelaku kejahatan di luar negeri, serta untuk melindungi diri dari ancaman yang ditimbulkan oleh perbuatan warga negaranya.
Penerapan asas nasional pasif seringkali dilandasi oleh beberapa pertimbangan krusial:
Penting untuk membedakan asas nasional pasif dengan asas nasional aktif. Asas nasional aktif memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk menuntut dan menghukum warga negaranya atas tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, terlepas dari apakah tindak pidana tersebut merugikan negara asal atau tidak. Fokusnya lebih kepada "siapa" pelakunya (yaitu warga negara), bukan pada "dampak" tindak pidana tersebut terhadap negara. Sementara itu, asas nasional pasif seringkali memiliki syarat tambahan, yaitu adanya kerugian atau ancaman terhadap kepentingan negara yang bersangkutan, atau sifat tindak pidana yang sangat serius dan mengganggu ketertiban internasional.
Asas nasional pasif telah diterapkan dalam berbagai situasi hukum internasional. Beberapa contohnya meliputi:
Meskipun memberikan fleksibilitas bagi negara dalam menjaga kepentingan dan warganya, penerapan asas nasional pasif juga menghadapi beberapa tantangan. Keterbatasan yurisdiksi yang jelas, potensi konflik yurisdiksi dengan negara lain, kesulitan dalam pengumpulan bukti di luar negeri, serta isu ekstradisi dapat menjadi hambatan. Selain itu, perlu ada keseimbangan agar asas ini tidak disalahgunakan untuk tujuan politik atau untuk melakukan intervensi yang tidak perlu dalam urusan negara lain.
Asas nasional pasif adalah instrumen hukum internasional yang penting, yang memungkinkan negara untuk memperluas jangkauan yurisdiksinya ke luar batas teritorialnya demi melindungi kepentingan nasional, menegakkan keadilan, dan menjaga ketertiban internasional. Dengan memahami definisi, dasar pemikiran, dan contoh penerapannya, kita dapat melihat bagaimana asas ini berkontribusi pada kompleksitas dan dinamika sistem hukum global, memastikan bahwa pelaku kejahatan, terlepas dari lokasi perbuatannya, dapat dimintai pertanggungjawaban.