Prof. Dr. Andi Hamzah adalah salah satu tokoh terkemuka dalam dunia hukum pidana di Indonesia. Pemikirannya yang mendalam dan kritis telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan pengembangan hukum pidana di tanah air. Karyanya sering kali menjadi rujukan utama bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan.
Menurut Andi Hamzah, hukum pidana bukanlah sekadar seperangkat aturan yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang dilarang. Lebih dari itu, hukum pidana merupakan alat kontrol sosial yang esensial dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ia menekankan bahwa tujuan utama hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum yang paling vital bagi individu dan masyarakat, seperti nyawa, kebebasan, harta benda, dan keamanan.
Andi Hamzah memandang hukum pidana sebagai suatu sistem yang terdiri dari dua bagian utama: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan perbuatan apa saja yang dapat dipidana serta sanksi pidananya, sementara hukum pidana formil mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan untuk mencapai tujuan keadilan pidana.
Dalam membahas tindak pidana, Andi Hamzah seringkali menyoroti unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menguraikan bahwa tindak pidana umumnya melibatkan unsur objektif (perbuatan, akibat, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat) dan unsur subjektif (kesengajaan atau kealpaan pelaku). Pemahaman yang jernih terhadap unsur-uns ini sangat krusial dalam proses pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut, konsep pertanggungjawaban pidana menurut Andi Hamzah tidak hanya berhenti pada siapa yang melakukan perbuatan. Ia juga menggali lebih dalam mengenai faktor-faktor yang dapat membebaskan atau mengurangi pertanggungjawaban pidana, seperti keadaan darurat, pembelaan terpaksa, atau ketidakmampuan mental. Analisis mendalam ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak bersifat kaku, melainkan mempertimbangkan berbagai dimensi kemanusiaan.
Prof. Andi Hamzah tidak ragu untuk menyampaikan kritik terhadap sistem hukum pidana yang berlaku, terutama jika dirasa kurang adil, tidak efektif, atau tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ia seringkali mengusulkan reformasi hukum, baik dalam KUHP maupun undang-undang pidana khusus, agar lebih responsif terhadap tantangan zaman. Misalnya, dalam konteks kejahatan ekonomi, kejahatan lingkungan, atau kejahatan siber, ia menekankan pentingnya pembaruan norma hukum agar mampu menjangkau bentuk-bentuk kejahatan baru.
Pandangannya yang konstruktif seringkali berfokus pada pentingnya pencegahan tindak pidana (preventif) selain penindakan (represif). Ia berpendapat bahwa efektivitas hukum pidana akan semakin meningkat jika upaya pencegahan juga diperkuat, baik melalui edukasi publik, perbaikan kondisi sosial ekonomi, maupun penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Pendekatan holistik inilah yang menjadi ciri khas pemikiran Andi Hamzah.
Dalam beberapa karyanya, Andi Hamzah juga kerap melakukan perbandingan antara hukum pidana Indonesia dengan sistem hukum pidana di negara lain, khususnya yang memiliki latar belakang hukum sama (civil law) atau negara-negara berkembang. Perbandingan ini bertujuan untuk mengambil pelajaran dan mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi atau diadaptasi untuk penyempurnaan hukum pidana nasional. Analisis komparatif ini memperkaya perspektif dalam memahami teori dan praktik hukum pidana global.
Secara keseluruhan, pemikiran Prof. Dr. Andi Hamzah tentang hukum pidana adalah warisan intelektual yang sangat berharga. Ia tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga memberikan analisis kritis dan solusi praktis yang relevan bagi pembangunan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan.